"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Borgol Ikat Tangan Mantan Menag Gus Yaqut Saat Dibawa Kembali ke Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Kembali Ditahan di Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada Gus Yaqut dicabut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. Ia tampil necis dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK, termasuk rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya. Pakaian yang ia kenakan mencerminkan kesan formal, dengan peci hitam dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan.

Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas keamanan KPK saat Gus Yaqut memasuki gedung. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam. Ekspresi wajah Gus Yaqut terlihat datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga.

Selain penampilannya, penahanan kembali Gus Yaqut juga menjadi sorotan karena alasan tertentu. Sebelumnya, ia sempat dikeluarkan dari Rutan KPK untuk menjalani status tahanan rumah. Alasan utamanya adalah untuk bisa melakukan sungkem pada ibunya saat momen lebaran. Namun, keputusan tersebut resmi berakhir setelah KPK mengembalikannya ke sel tahanan.

Alasan Pengalihan Status Tahanan Rumah

Gus Yaqut mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan status tahanan rumah murni berasal dari keluarganya. Ia menyebutkan bahwa momen singkat tersebut dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya.

Namun, keputusan KPK untuk mencabut status tahanan rumah tersebut dilakukan demi mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Langkah ini juga diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore.

Proses Penyidikan Dipercepat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK adalah keputusan final. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk efektivitas penyidikan.

“Kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep. Ia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang.

KPK juga memastikan bahwa tidak akan ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin. Keputusan ini diambil guna mempercepat proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024.

Perkembangan Terkini

Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan KPK menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan cepat. Dengan peningkatan intensitas pemeriksaan, harapan besar diarahkan agar persidangan dapat segera digelar.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *