Gugatan Praperadilan I Wayan Eka Mariarta terhadap KPK
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Depok.
Gugatan praperadilan I Wayan Eka Mariarta teregistrasi dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 30 Maret mendatang. Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum. “KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM (I Wayan Eka Mariarta) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut. Saat ini, KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti. “KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Budi yakin seluruh langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini sangat dekat dengan kepentingan publik,” ucap dia.
Rekam Jejak Karier I Wayan Eka Mariarta
I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 13 Maret 1973. Ia menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak 22 Mei 2025. Kariernya dimulai pada 1 Maret 1993, sebagai Staf Urusan Kepegawaian di Pengadilan Negeri Pasuruan. Berikut rekam jejak kariernya secara rinci:
- 14 November 2003 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu
- 15 Maret 2005 : Hakim Anak di Pengadilan Negeri Waingapu
- 13 Desember 2006 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua
- 3 November 2008 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan
- 15 November 2011 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja
- 12 Maret 2014 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari
- 21 April 2014 : Hakim Tindak Pidana Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Kendari
- 18 Agustus 2015 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas
- 4 September 2015 : Hakim Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Sambas
- 23 September 2016 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan
- 28 Juli 2017 : Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar
- 20 Juni 2019 : Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso
- 13 Juli 2021 : Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar
- 5 Januari 2024 : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang
- 22 Mei 2025 hingga saat ini : Ketua Pengadilan Negeri Depok
Terjerat OTT KPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026) malam. “Betul, betul,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. “Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya,” jelas Budi. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK belum mengungkap uang itu diberi oleh siapa dan ditujukan kepada siapa.
Budi menjelaskan bahwa I Wayan Eka Mariarta ditangkap karena dugaan suap terkait perkara perdata antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (PT KRB). “Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” ungkap Budi.
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kemenkeu RI. Perusahaan yang berdiri sejak 1989 ini dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif di wilayah Depok, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.
Selain mengamankan para pihak yang terlibat, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga sebagai objek suap. “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Kekayaan I Wayan Eka Mariarta
Dilansir dari laman e-LHKPN, I Wayan Eka Mariarta terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Januari 2025 untuk periodik 2024. Berikut rincian kekayaan I Wayan Eka Mariarta selengkapnya:
A. Tanah dan Bangunan Rp 750.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/70 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, Hibah Tanpa Akta Rp 750.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 250.000.000
1. Motor, Honda PCX Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 30.000.000
2. Mobil, Toyota Yaris Sport Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 180.000.000
3. Motor, Honda ADV Honda Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp 40.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 41.000.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 58.000.000
F. Harta Lainnya Rp 0
Sub Total Rp 1.099.000.000
II. Hutang Rp 150.000.000
III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 949.000.000
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











