"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Tahanan Rumah untuk Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Karena Sakit Jantung

Bengawan Kamto Hadiri Persidangan dengan Status Tahanan Rumah

Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (30/3/2026) siang. Ia memasuki ruang sidang menggunakan kemeja biru dongker, didampingi tim penasihat hukum, serta mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.

Hingga saat ini, Bengawan Kamto masih berstatus tahanan rumah dan tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Status tersebut telah berlaku sejak sidang perdananya pada Februari lalu. Dalam persidangan, ia yang menjabat sebagai Komisaris Utama bersama Arif Rohman selaku Komisaris mengikuti agenda pemeriksaan saksi dari pihak BNI dan Bank CIMB Niaga.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut menggali keterangan saksi terkait mekanisme dan prosedur pengajuan hingga persetujuan kredit oleh pihak BNI. Pihak pengadilan menjelaskan bahwa status tahanan rumah sudah ditetapkan sejak pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Alasan Penahanan Rumah

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa status tahanan rumah telah ditetapkan sejak pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jambi. “Berdasarkan informasi dari majelis hakim yang menangani kasus Bengawan Kamto, saat pengajuan pelimpahan dari kejaksaan status tersangka menjadi terdakwa di PN Jambi, itu status dari Kejaksaan adalah tahanan rumah,” jelas Otto.

Otto menambahkan bahwa pengadilan hanya melanjutkan status penahanan yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Majelis hakim melanjutkan status tahanan rumah yang diajukan,” ujarnya. Alasan pengajuan tahanan rumah tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan pemeriksaan rutin di rumah sakit. “Alasan yang bersangkutan kurang sehat, memiliki penyakit jantung, jadi harus melakukan pengecekan,” ujarnya.

Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Penasihat hukum Bengawan Kamto, Ilhamsyah, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap kliennya terkait status tahanan rumah. Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi alasan utama pengajuan pengalihan penahanan, mengingat Bengawan Kamto telah lama menderita penyakit jantung dan beberapa kali menjalani operasi. “Tidak ada perlakuan istimewa pada klien kami. Beliau memiliki sakit jantung yang sudah diderita sejak 2022 dan berlanjut hingga 2023, bahkan sudah menjalani rangkaian operasi jantung, seingat kami sudah tiga kali,” ujar Ilhamsyah.

Ia menjelaskan kondisi kesehatan kliennya mulai menurun sehingga permohonan berobat diajukan pada September 2025. Pada November 2025, pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya pembengkakan jantung. “Awal Desember sempat terjadi serangan jantung dan langsung dilarikan ke RS Raden Mataher, namun karena fasilitas tidak mencukupi kemudian dirujuk ke RS Harapan Kita,” jelasnya.

Hasil diagnosis saat itu mengharuskan Bengawan Kamto menjalani operasi jantung. Pascaoperasi, ia perlu menjalani masa pemulihan dan terapi lanjutan serta disarankan untuk tidak melakukan perjalanan jauh. Selama berada di Jambi, kliennya juga sempat mengalami keluhan kesehatan sehingga harus mendapatkan perawatan dan asupan vitamin untuk mengurangi risiko.

Kejaksaan Sebut Sesuai Prosedur

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Adam Ohailed, menyatakan bahwa penetapan status penahanan terhadap Bengawan Kamto telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Bahwa penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum,” jelasnya.

Adam menjelaskan bahwa penyidik Kejati Jambi sebelumnya melakukan penahanan di rutan sejak 22 Juli 2025 hingga 18 November 2025. Selanjutnya, penahanan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025, sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 2 Januari 2026. “Bahwa pengalihan jenis penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan rumah murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu,” ungkapnya.

Kasus Korupsi PT PAL

Diketahui, Bengawan Kamto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada periode 2018–2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp105 miliar.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *