"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Sidang Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel, Ahli Sebut Pasal dalam Dakwaan Terlalu Ringan

Sidang Lanjutan Kasus KDRT yang Menjerat MS

Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat perempuan berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/4/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan krusial terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr. Alfitra. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hosianna, ia menyampaikan bahwa dakwaan yang dikenakan dalam perkara ini dinilai tidak mencerminkan keseluruhan akibat yang dialami korban.

Menurut Dr. Alfitra, dalam perkara KDRT, penentuan pasal sangat bergantung pada akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun psikis. Pria yang telah ratusan kali menjadi ahli dalam persidangan itu menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44 yang memiliki beberapa tingkatan berdasarkan dampak yang ditimbulkan.

“Perbedaan antara ayat dalam pasal 44 terletak pada akibat yang dialami korban. Tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikis dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya delik pidana,” ujar Dr. Alfitra di persidangan.

Berdasarkan analisis terhadap konstruksi perkara yang disampaikan oleh JPU, serta hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis, ahli berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2), bukan ayat (4) sebagaimana yang selama ini digunakan. Penilaian tersebut menjadi sorotan karena Pasal 44 ayat (4) dikategorikan sebagai kekerasan ringan, sementara ayat (1) dan (2) mengatur tindak kekerasan dengan dampak yang lebih serius.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Indah menegaskan, bahwa keterangan ahli seharusnya menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan. Ia berharap, JPU tidak terpaku pada dakwaan awal, melainkan menyesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Jelas tadi pendapat ahli ini mengarah ke Pasal 44 ayat (1) ataupun ayat (2). Maka harapannya jaksa dapat mengganti tuntutan sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Indah usai sidang. Ia juga menambahkan, bahwa dalam praktik hukum, perubahan dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan. Menurutnya, hal tersebut telah memiliki dasar yurisprudensi dalam berbagai perkara sebelumnya.

“Ahli juga sudah menyampaikan, dalam praktiknya perubahan itu bisa dilakukan. Jadi kami berharap jaksa berani menuntut sesuai fakta persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban turut mempertanyakan proses hukum yang menjerat MS. Ibu korban, Endang (65), menyampaikan harapannya agar penegak hukum dapat memberikan keadilan dengan mempertimbangkan kondisi anaknya saat kejadian. “Anak saya waktu itu sedang hamil tujuh bulan. Saya tidak percaya dia melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar Endang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Endang juga menilai laporan balik yang menyebabkan anaknya berstatus tersangka sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah. “Menurut saya itu fitnah. Saya berharap penegak hukum bisa melihat fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan,” katanya.

Selain itu, keluarga juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat ditinjau kembali.

Sidang perkara dengan nomor 1983/Pid.Sus/2025/PN.Tng ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *