"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Tanggapan Kritis Ahli di Persidangan Hotel Setia Atambua

Perbedaan Pandangan Ahli Hukum dalam Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa di Hotel Setia Atambua

Sidang praperadilan kasus rudapaksa di Hotel Setia Atambua memicu diskusi mendalam mengenai penerapan aturan hukum, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam sidang tersebut, dua ahli hukum pidana, Rian V.F. Kapitan dan Mikhael Feka, memberikan penjelasan yang berbeda mengenai peran SPDP dalam proses penyidikan.

Penjelasan Rian V.F. Kapitan: SPDP sebagai Syarat Formil yang Penting

Ahli hukum dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rian V.F. Kapitan, menekankan bahwa SPDP merupakan salah satu syarat formil yang penting dalam proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada SPDP, maka penyidikan bisa dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, SPDP adalah instrumen yang digunakan untuk melindungi hak-hak tersangka.

Rian menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 butir 31 KUHAP yang baru, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang jelas dan relevan. Namun, ia menambahkan bahwa SPDP juga menjadi bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar proses penyidikan sah secara hukum.

“Jika SPDP tidak diberikan kepada terlapor, maka proses penyidikan menjadi tidak sah,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa prinsip exceptio firmat regulam harus diterapkan dalam menafsirkan aturan hukum, sehingga SPDP dianggap sebagai aturan yang harus dipatuhi.

Pendapat Mikhael Feka: SPDP Bukan Obyek Praperadilan

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Mikhael Feka, berpendapat bahwa SPDP tidak termasuk dalam objek praperadilan. Ia menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015, SPDP tidak diatur sebagai bagian dari proses praperadilan.

Menurut Mikhael, praperadilan lebih fokus pada apakah penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka SPDP tidak menjadi faktor penentu keabsahan penyidikan.

“SPDP hanya bersifat informatif. Tidak adanya SPDP tidak otomatis membuat penyidikan tidak sah,” katanya. Ia menegaskan bahwa penyidikan tetap sah selama dua alat bukti telah memenuhi syarat hukum.

Tanggapan Sintus Runesi: Mempertimbangkan Prinsip Exceptio Firmat Regulam

Filsuf Sintus Runesi memberikan tanggapan kritis atas argumen kedua ahli hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara Rian dan Mikhael terletak pada penerapan prinsip exceptio firmat regulam. Menurut Sintus, prinsip ini seharusnya digunakan untuk memperkuat aturan hukum, bukan untuk melemahkan proses penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa prinsip exceptio firmat regulam berarti bahwa keberadaan pengecualian justru memperkuat aturan umum. Dengan demikian, jika SPDP tidak diberikan, hal tersebut tidak otomatis membuat penyidikan batal, selama dua alat bukti telah memenuhi syarat.

Pandangan Hangry Mooy: SPDP Tetap Krusial dalam Proses Penyidikan

Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao, Hangry Mooy, menegaskan bahwa meskipun SPDP bukan bagian dari syarat substantif penahanan, ia tetap menjadi instrumen krusial dalam proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa SPDP wajib diberikan kepada terlapor, penuntut umum, dan korban paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan (Sprindik).

Hangry menyoroti bahwa jika SPDP tidak diberikan atau terlambat dikirim, maka penyidikan dapat dibatalkan melalui jalur praperadilan. Ia juga menegaskan bahwa SPDP merupakan bagian dari prosedur formal yang harus dipenuhi agar penyidikan sah secara hukum.

Kesimpulan: Perlu Konsistensi dalam Penerapan Hukum

Dari berbagai pendapat yang muncul dalam sidang praperadilan, terlihat bahwa penerapan hukum dalam kasus ini masih memerlukan konsistensi dan pemahaman yang sama antara para pihak terkait. Meski SPDP memiliki peran penting dalam prosedur penyidikan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada apakah dua alat bukti telah memenuhi syarat hukum.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *