Pernyataan Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas
Setelah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan, Amsal Sitepu menyampaikan harapan terkait perlindungan yang segera diberikan oleh negara kepada para pekerja kreatif. Ia menilai bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku industri kreatif yang belum mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas karya mereka.
Amsal mengungkapkan bahwa penahanannya selama 131 hari memiliki dampak yang tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak lebih luas pada seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, meski bukan dalam bentuk uang.
Ia justru mendorong adanya kebijakan yang jelas agar para pelaku industri kreatif memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas hasil karya mereka. Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Kini, Amsal menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari negara terkait tuntutan tersebut. “Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.
Sorotan Profesionalitas dari DPR
Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan adanya tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas.
Selain dugaan intimidasi, jajaran Kejari Karo juga disebut tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Anang, anggota DPR, menjelaskan bahwa nantinya akan dilakukan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus tersebut.
Diketahui, sejumlah pihak termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu, sempat dipanggil Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026). DPR mempertanyakan penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya propaganda saat putusan bebas dibacakan.
Selain itu, muncul pula isu yang menyebut adanya penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kepala Kejari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut.
Permintaan Maaf dari Kajari Karo
Setelah hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp600 juta, hak, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Sehari setelah putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.
Dalam forum itu, Danke menyampaikan permintaan maaf. “Kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesilapan kami. Untuk kami perbaiki, untuk kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak, ibu sekalian,” ujarnya.
Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, juga meminta maaf atas kegaduhan kasus ini. “Sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara, kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini. Terhadap persoalan ini kami proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi, dan rekomendasi DPR akan menjadi bahan perbaikan bagi institusi kami,” jelas Harli.
Desakan untuk Mencopot Kajari Karo
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya dicopot dari jabatan. “Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca.
Hinca juga menyindir profesionalisme aparat kejaksaan yang menangani perkara tersebut. “Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.
Permintaan Maaf Hingga ke Pusat
Hinca juga meminta agar permintaan maaf disampaikan hingga ke tingkat pusat. “Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegasnya.
Pengungkapan Kelalaian Kajari Karo
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi Kejari Karo. “Kalau yang dari kejaksaan coba buka. Perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” tegasnya.
Akui Salah Ketik
Menanggapi hal tersebut, Danke mengakui adanya kesalahan. “Siap, Pak… pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke. “Siap memang salah yang mengetik pimpinan.”
Penyelidikan Terhadap Teken Tanpa Cek
Habiburokhman mempertanyakan ketelitian dalam penandatanganan dokumen. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tukasnya. Danke menjawab, “Siap, pimpinan, siap salah pimpinan.”
Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap profesionalitas dan pengawasan internal di Kejari Karo.











