Alasan KPK Menjerat Gus Yaqut dengan Pasal Memperkaya Dirinya Sendiri
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menggunakan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, bukan pasal suap, adalah karena hukuman yang diberikan lebih berat. Hal ini menjadi dasar bagi Boyamin untuk mendesak agar KPK juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Gus Yaqut dan stafnya.
Adapun ancaman hukuman penjara maksimal dalam pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika dalam kondisi tertentu. Sementara itu, hukuman penjara dalam pasal suap hanya berkisar antara 3-15 tahun saja. Dengan demikian, jika Gus Yaqut dijerat dengan pasal suap, maka hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.
Boyamin mengatakan bahwa penggunaan pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa hukuman maksimal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa mencapai penjara seumur hidup. Selain itu, pasal tersebut juga memungkinkan pengembangan kasus menjadi tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan Pasal-pasal Terkait Korupsi
Berikut bunyi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sementara itu, berikut bunyi Pasal 5 dan 6 UU Tipikor:
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Temuan Boyamin Mengenai Dana Pungli
Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Namun, ia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap Gus Yaqut. Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Boyamin menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus. Ia menjelaskan bahwa uang-uang pungli tersebut berasal dari biro travel dan akan dibagi-bagikan ke pihak terkait. Namun, lantaran DPR keburu membentuk pansus, uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.
Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar. Boyamin menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait. Ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.
Gus Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka
Sebelumnya, Gus Yaqut dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini terkait dugaan peran mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji. Pasca penyidikan dilakukan, lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaran haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu. Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.
Gus Yaqut Tak Lakukan Diskresi saat Ibadah Haji 2023
Di sisi lain, saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Gus Yaqut tidak melakukan diskresi terkait pembagian kuota. Hal ini berdasarkan temuan dari Boyamin di mana berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, pembagian kuota haji tambahan yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Dari total 8 ribu kouta haji tambahan, 7.360 untuk haji reguler, dan 640 untuk haji khusus.
Boyamin pun lantas mempertanyakan alasan Gus Yaqut melakukan kebijakan berbeda terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Ia menjelaskan bahwa jumlah kuota haji tambahan tahun 2023 adalah 8.000, yang dibagi proporsional yakni 640 untuk khusus, sisanya untuk reguler. Jika dihitung, angka tersebut benar-benar 8 persen, sehingga membuat Boyamin bertanya mengapa tahun 2024 menjadi berbeda, yaitu kuota haji tambahan dibagi separuh-separuh.
Pasca adanya temuan dari Boyamin, KPK langsung melakukan pendalaman. Terpisah, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini pun menjelaskan terkait kebijakan berbeda yang dilakukan kliennya tersebut. Dia mengatakan ada berbagai pertimbangan dari Gus Yaqut sehingga terjadinya perbedaan kebijakan terkait kuota haji tambahan. Pembagian kuota haji tambahan antara reguler dan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan keselamatan jemaah.











