"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi UU KUHP dan KUHAP baru

Permohonan Uji Materi terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Perkara ini menyangkut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam perkara ini, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan. Mereka menilai beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya dalam hal pengaturan tindak pidana penggelapan.

Poin-Poin yang Diuji

Para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin-poin yang diuji, yaitu Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan, yang menjadi dasar dari gugatan mereka.

Bunyi Pasal 488 yang digugat adalah:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Pemohon mengaku telah mengalami kerugian konstitusional yang nyata akibat aturan tentang penggelapan tersebut. Lina menceritakan bahwa dirinya dikriminalisasi oleh mantan bosnya ketika bekerja di sebuah perbankan swasta. Ia dituduh melakukan penggelapan, padahal tindakan yang ia ambil saat itu merupakan perintah dari atasannya.

Pengalaman Pemohon

Lina menyampaikan bahwa selama bekerja selama kurang lebih empat tahun, ia selalu melaksanakan tugas yang diperintahkan dengan penuh itikad baik. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana. Keduanya diberhentikan secara sepihak dan sama-sama dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya saat itu tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

Argumen Hukum

Zico menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil oleh pemohon ketika bekerja merupakan perintah dari atasannya. “Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan,” kata dia. Menurut Zico, kerugian itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon dalam gugatan ini.

Leon Maulana, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal yang dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental. Di mana karyawan atau bawahan harus menjalani proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik.

Permintaan Pemohon

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak pidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang”.

Sementara untuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP, pemohon meminta hakim menambahkan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”

Tanggapan Hakim

Menanggapi permohonan uji materi tersebut, Hakim Daniel Yasmin P Poekh meminta para pemohon mengkaji ulang kerugian aktual yang dialami pemohon dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP. Sebab, menurut Daniel, kasus tersebut terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Daniel menjelaskan, terdapat ketentuan tentang peralihan dan penutup yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan sebelum KUHAP baru berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama.

Karena itu, Daniel meminta pemohon untuk menggambarkan perkembangan terbaru ihwal kasus yang dialami oleh pemohon. “Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan,” kata dia. “Jangan-jangan ini belum aktual dengan KUHAP baru,” katanya.

Sidang berakhir dengan hakim meminta pemohon untuk menegaskan dalam berkas perkara bahwa kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial. Mereka diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *