"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Adik Jadi Tersangka, Gus Yahya Akui Terpengaruh Secara Emosional Namun Tak Terlibat Hukum

Respons Ketua Umum PBNU terhadap Penetapan Adiknya sebagai Tersangka

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, memberikan respons terkait penetapan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Yaqut pernah menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia sebelumnya.

Gus Yahya mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini secara emosional sangat berat baginya. Namun, ia memastikan bahwa ia tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai kakak, saya tentu merasakan hal tersebut secara emosional. Tapi masalah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Gus Yahya pada Jumat (9/1/2026).

Penetapan Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK telah mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang pernah menjadi stafsus Menteri Agama.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perkara ini mencakup dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.

Peran Ishfah Abidal Aziz dalam Kasus Ini

Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex diduga memiliki peran aktif dan vital dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji. Ia juga diduga terlibat langsung dalam pendistribusian kuota haji serta aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

Penyidik KPK memperhatikan peran-peran aktif yang dilakukan oleh Ishfah dalam proses diskresi dan distribusi kuota haji. Selain itu, ada dugaan aliran uang dari pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

Peran Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Ini

Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir.

Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses Penyidikan dan Penahanan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” jelas Budi.

Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aset (asset recovery) dan menunggu hasil audit BPK sebelum melangkah ke tahap penahanan.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *