Penetapan Tersangka Dokter Kecantikan di Makassar
Dokter kecantikan dr. Resti Muzakkir, yang berada di Kota Makassar, baru saja menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (21/1/2026). Pemeriksaan ini berlangsung selama sekitar 5 jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WITA, dengan total pertanyaan sebanyak 36 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap dr. Resti dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan nomor B/136/I/RES.2.5//2026/Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2026. Dokter Resti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, disebutkan bahwa pasal yang digunakan dalam penyidikan adalah Pasal 433 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Ancaman pidana yang dapat diberikan adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Putri Dakka, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui unggahan di media sosial. Menurut penjelasan dari penasihat hukum dr. Resti, Ida Hamidah, laporan tersebut terkait unggahan di Instagram yang berasal dari grup WhatsApp jemaah subsidi umrah.
“Postingan itu sebenarnya dibuat oleh jemaah. Isinya menyebut ‘Putri Dakka DPO’ dan beberapa kalimat lainnya. Postingan itu kemudian diunggah ulang oleh dr. Resti dan mendapatkan sekitar 800 like,” ujar Ida Hamidah kepada Tribun Timur, Rabu (21/1/2026).
Menurut Ida, unggahan tersebut muncul sebagai luapan kekecewaan jemaah terhadap program subsidi umrah yang dijanjikan Putri Dakka. Awalnya, Putri Dakka menjanjikan 10 kuota subsidi umrah, kemudian meningkat menjadi 100 kuota, hingga akhirnya mencapai 400 kuota. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Setelah itu, dr. Resti sempat diminta bantuan oleh Putri Dakka pada 1 Desember 2024 untuk membantu meyakinkan jemaah agar tetap percaya. Padahal sebelumnya, sudah ada tiga travel umrah yang batal memberangkatkan jemaah tersebut.
Proses Pengelolaan Dana dan Persoalan Keberangkatan
Setelah kembali dari umrah, dr. Resti bertemu langsung dengan Putri Dakka untuk membahas biaya perjalanan. Dari harga awal Rp32 juta per jemaah, kemudian disepakati menjadi Rp27 juta, dengan skema pembayaran bertahap. Total dana yang diterima dr. Resti dari Putri Dakka mencapai Rp240 juta, yang digunakan untuk pengurusan visa dan perlengkapan umrah bagi 68 jemaah.
Seluruh visa tersebut berhasil terbit. Namun, keberangkatan tetap tidak terlaksana hingga akhir November 2024 dan berlanjut sampai Desember 2024. Kondisi tersebut memicu kemarahan jemaah yang kemudian mendatangi klinik dan ruko milik dr. Resti.
“Jemaah dari luar kota bahkan sempat menginap di hotel, kehabisan biaya, lalu ditampung oleh dr. Resti di rukonya. Disediakan tempat tidur, AC, dan kebutuhan lainnya,” ungkap Ida.
Sementara itu, Putri Dakka disebut sulit dihubungi, sehingga para jemaah memilih tetap berada bersama dr. Resti untuk meminta kejelasan. Dalam perjalanan kasus tersebut, hanya tujuh jemaah yang akhirnya diberangkatkan. Sisanya meminta pengembalian dana. Pengembalian dilakukan, namun terdapat pemotongan biaya.
Situasi inilah yang kemudian memicu munculnya unggahan bernada keras di grup jemaah, yang selanjutnya dibagikan ulang oleh dr. Resti dan berujung pada laporan pidana.
Penjelasan dari Kuasa Hukum dan Tindakan yang Dilakukan
“Kalau tidak ada postingan itu, kemungkinan tidak akan ada pengembalian dana. Tapi justru itulah yang sekarang menyeret klien kami menjadi tersangka,” kata Ida.
Terkait proses hukum, pihaknya menyatakan akan kooperatif dan menghormati seluruh tahapan yang berjalan. “Kami datang ke Polda untuk mempercepat proses. Kami siap menghadapi persidangan dan membuka semua fakta di pengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem dari Dapil Sulsel. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial akun Instagram milik dr. Resti pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam unggahan di media sosial, dr. Resti menulis dengan narasi: “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Percarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan”. Dan “Gara2 ini Mobil dipamer Ratus org tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sm saldomu saja”.
“Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream),” kata Arthasasta Prasetyo Santoso. Kata Arthasasta, fakta ini mengkonfirmasi ada pengorganisasian black campaign yang bertujuan sengaja mencemarkan nama baik terhadap Putri Dakka, dengan mens rea hendak menjatuhkan pamornya dimata calon pemilih.











