"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Susno Duadji Kecewa Putusan Hakim Tolak Pengobatan H Halim, Diduga Ada Pelanggaran HAM Berat

Kritik terhadap Penanganan Hukum terhadap Haji Halim Ali

Mantan Kabareskrim Polri, Jenderal (Purn) Susno Duadji, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan majelis hakim dan jaksa yang tidak memberikan izin kepada Haji Halim Ali untuk menjalani pengobatan. Ia menilai bahwa sikap tersebut telah melanggar nilai-nilai dasar negara.

Menurut Susno, meski kondisi kesehatan Haji Halim sudah dinyatakan sakit oleh dokter, almarhum tetap disidangkan dan berada dalam tahanan hingga meninggal dunia. Hal ini dinilai sebagai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Susno mengungkapkan keprihatinannya saat menghadiri prosesi pemakaman Haji Halim Ali. Menurutnya, fakta bahwa almarhum tetap disidangkan meskipun telah mendapatkan keterangan medis dari berbagai dokter spesialis adalah hal yang sangat memprihatinkan.

Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah menyentuh nilai dasar negara. “Perkara pelanggaran HAM sangat berat, kenapa? Bukan lagi pelanggaran UU, tetapi pelanggaran dasar negara Pancasila. Di atas konstitusi.”

Lebih lanjut, Susno menekankan bahwa kondisi kesehatan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum. “Dokter sudah menyatakan sakit, segala macam spesialis, masih di dalam tahanan.”

Atas peristiwa tersebut, Susno meminta Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk majelis hakim dan jaksa. “Jadi ini kita minta kepada Presiden dan Komnas HAM untuk memeriksa majelis hakim yang tidak membebaskan ini. Jaksa pun gitu. Nah inilah contoh pelanggaran HAM yang paling sempurna di republik ini.”

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum, melainkan murni pada aspek kemanusiaan. “Saya tidak menyoroti materi perkara ya, tapi saya menyoroti siapa yang ga tahu beliau sakit.”

Susno mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya Haji Halim Ali di tengah proses hukum yang masih berjalan. “Kalau sudah meninggal seperti ini, siapa yang mau tanggung jawab. Majelis Hakim harus tanggung jawab, jaksa harus tanggung jawab,” tegasnya.

Permintaan Terakhir Haji Halim Tak Terkabul

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/1/2026), Kemas Haji Abdul Halim Ali hadir dengan kondisi tubuh yang tak lagi prima. Di usia 88 tahun, pengusaha legendaris Sumatera Selatan yang akrab disapa Haji Halim itu datang dengan bantuan alat medis, menyampaikan satu harapan terakhirnya kepada majelis hakim.

Permintaan tersebut adalah izin berobat ke luar negeri. Haji Halim menyampaikan permintaan ini dengan suara lirih namun tegas. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa ia tidak berniat menghindari proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung–Tempino–Jambi.

“Saya tidak akan menutupi kebenaran. Semoga saya dapat keadilan di sini,” ucapnya kala itu. Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Haji Halim mengembuskan napas terakhir pada Kamis (22/1/2026) siang, setelah kondisi kesehatannya menurun drastis sejak Rabu dini hari (21/1/2026).

Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang, sebelum akhirnya wafat. Ketua tim penasihat hukum Haji Halim, Jan Samuel Maringka, mengungkapkan bahwa kliennya memang sangat berharap dapat menjalani pengobatan lanjutan di luar negeri. Menurutnya, kondisi kesehatan Haji Halim sudah sangat bergantung pada alat-alat medis.

“Klien kami secara berkala menjalani treatment. Di usia 88 tahun, hidupnya sangat bergantung pada alat medis. Permohonan itu murni untuk pengobatan,” ujar Jan. Penasihat hukum pun sempat mengajukan permohonan resmi agar JPU Kejari Musi Banyuasin mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Dari sisi penegak hukum, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan bukan karena kekhawatiran terdakwa melarikan diri, melainkan demi kelancaran dan percepatan proses persidangan. “Jika terdakwa harus berobat ke luar negeri, proses peradilan akan tertunda. Surat permohonan sudah kami terima, tetapi tidak dapat dikabulkan,” jelasnya.

Riwayat Penyakit Haji Halim

Jauh sebelum dikabarkan kritis, Haji Halim ternyata telah menjadi “pasien setia” di RSUD Siti Fatimah. Beliau diketahui menjalani perawatan medis secara rutin selama lebih dari satu tahun terakhir.

Faktor usia yang telah mencapai 88 tahun disinyalir menjadi penyebab menurunnya fungsi sejumlah organ vital secara perlahan. Berdasarkan diagnosis tim medis, Haji Halim menderita komplikasi penyakit dalam yang sangat serius. Penyakit tersebut menyerang tiga organ utama sekaligus:

  • Jantung: Adanya gangguan kardiovaskular yang memerlukan perawatan di ruang khusus pacu jantung.
  • Paru-paru: Adanya masalah pernapasan yang memperburuk kondisi fisik beliau.
  • Fungsi Liver: Gangguan pada organ hati yang menambah kompleksitas penanganan medis.

Sempat Alami Henti Jantung

Momen paling memilukan terjadi ketika monitor medis di ruang ICCU sempat menunjukkan “garis lurus” atau henti jantung. Pihak keluarga yang mendampingi sempat mengalami kepanikan luar biasa.

“Keluarga dan anak-anak tidak henti-hentinya membacakan Surah Yasin, berharap ada keajaiban,” ungkap salah satu anggota keluarga saat masa kritis tersebut. Meskipun sempat melewati masa paling krusial pada Rabu sore, takdir berkata lain pada Kamis sore.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *