"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Negara Apa yang Pertama Kali Mempunyai Hukum?

Asal Usul Undang-Undang Tertulis: Dari Peradaban Kuno Hingga Warisan Hukum Dunia

Undang-undang tertulis adalah fondasi penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun, tahukah Anda kapan dan di mana sistem hukum tertulis pertama kali muncul? Bukan berasal dari negara modern seperti yang kita kenal hari ini, tetapi dari sebuah peradaban kuno ribuan tahun yang lalu.

Berdasarkan penemuan arkeologis dan kajian sejarah, undang-undang tertulis pertama yang diketahui dalam sejarah manusia berasal dari kawasan Mesopotamia, sebuah wilayah yang saat ini berada di wilayah Irak modern. Mesopotamia dikenal sebagai salah satu tempat lahirnya peradaban manusia yang maju sejak ribuan tahun sebelum Masehi. Peradaban ini berkembang di antara dua sungai besar, yaitu Efrat dan Tigris, sehingga sering disebut sebagai “tempat lahirnya peradaban”.

Salah satu bukti paling awal adanya hukum yang ditulis tertuang dalam apa yang disebut “Code of Ur-Nammu”. Kitab hukum ini disusun sekitar antara tahun 2100 hingga 2050 SM atas perintah Raja Ur-Nammu, raja Dinasti Ketiga Ur di Mesopotamia. Meskipun tidak seluruhnya utuh, fragmen yang berhasil ditemukan menunjukkan adanya aturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk pidana dan peraturan mengenai budak serta warga negara. Ini menjadikan Code of Ur-Nammu sebagai koleksi hukum tertulis tertua yang masih diketahui dan berhasil dipelajari ilmuwan saat ini.

Namun, sebelumnya pun terdapat indikasi adanya hukum yang tercatat lebih awal lagi. Beberapa catatan sejarah menyebut bahwa Code of Urukagina, dibuat sekitar abad ke-24 SM di kota Lagash (sebuah kota kuno di wilayah Mesopotamia), merupakan suatu bentuk aturan hukum tertulis. Sayangnya, teks asli dari aturan ini belum ditemukan secara utuh, dan pengetahuan kita hanya berdasarkan referensi dari dokumen lain. Meskipun demikian, keberadaan Code of Urukagina menunjukkan bahwa gagasan tentang peraturan tertulis telah muncul jauh lebih awal dari yang pernah diperkirakan.

Kendati demikian, undang-undang yang sering disebut dan dikenal luas sebagai “kode hukum tertua yang paling lengkap” adalah “Codex Hammurabi” dari Kerajaan Babilonia. Disusun sekitar 1792 hingga 1750 SM oleh Raja Hammurabi, kode ini berisi ratusan pasal yang mengatur bidang kehidupan mulai dari perdagangan, keluarga, pertanian, hingga hukuman atas kejahatan tertentu. Penemuan prasasti kode ini pada awal abad ke-20 di situs kuno Susa (sekarang wilayah Iran) menjadi tonggak penting dalam studi sejarah hukum karena menunjukkan struktur hukum yang relatif teratur dan panjang, memberikan gambaran sistematis tentang cara masyarakat kuno menata hukum tertulis mereka.

Perbedaan antara Code of Ur-Nammu dan Codex Hammurabi terletak pada kelengkapan dan tujuan penyusunan. Ur-Nammu lebih bersifat awal eksperimentasi peraturan tertulis, sedangkan Hammurabi menyusun sebuah kode yang lebih terstruktur dan mencakup banyak aspek kehidupan yang luas, sehingga karyanya sering kali dianggap sebagai cikal bakal sistem hukum formal yang mempengaruhi banyak peradaban selanjutnya.

Penemuan hukum-hukum tertulis ini bukan hanya sekadar menarik dari sudut pandang arkeologi, tetapi juga memberikan cerminan bahwa upaya manusia untuk menciptakan keteraturan sosial melalui aturan tertulis telah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Hukum-hukum ini menunjukkan bahwa masyarakat kuno juga melihat pentingnya pengaturan perilaku serta keadilan, sebelum ada negara modern, parlemen, atau sistem peradilan seperti yang dikenal saat ini.

Kode-Kode Hukum Tertulis Terkenal

  • Code of Ur-Nammu
  • Disusun sekitar tahun 2100–2050 SM
  • Mengatur berbagai aspek kehidupan sosial
  • Menjadi koleksi hukum tertulis tertua yang masih diketahui

  • Code of Urukagina

  • Dibuat sekitar abad ke-24 SM
  • Menunjukkan gagasan tentang peraturan tertulis yang lebih awal
  • Teks asli belum ditemukan secara utuh

  • Codex Hammurabi

  • Disusun oleh Raja Hammurabi sekitar 1792–1750 SM
  • Berisi ratusan pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan
  • Dianggap sebagai cikal bakal sistem hukum formal


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *