"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Khofifah Disidang Tipikor, Minta Maaf ke Rakyat Jatim

Penjelasan Lengkap Mengenai Kehadiran Khofifah dalam Persidangan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi tambahan dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Tahun 2019 menjadi sorotan publik. Selain karena jabatannya, keterangannya dinilai krusial untuk mengurai dugaan aliran dana yang terjadi.

Mengklarifikasi Dugaan Aliran Fee Hibah

Persidangan ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam proses hukum berjalan, jaksa menghadirkan Khofifah sebagai saksi tambahan untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

BAP tersebut memuat dugaan adanya praktik “ijon” atau pembayaran di muka dalam pengurusan alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim, termasuk skema pembagian fee kepada sejumlah pihak. Di ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, Khofifah membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada dan tidak benar adanya aliran dana tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana yang dimaksud.

Klarifikasi Peran Gubernur dalam Pengelolaan APBD

Alasan lain kehadiran Khofifah adalah untuk menjelaskan posisi dan kewenangan gubernur dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana hibah. Di awal kesaksiannya, ia mengawali dengan permintaan maaf karena sempat absen pada jadwal sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan pengesahan APBD merupakan proses kolektif antara eksekutif dan legislatif. Setiap alokasi hibah harus melalui pembahasan resmi bersama DPRD, mulai dari Musrenbang, pembahasan KUA-PPAS, hingga persetujuan APBD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya. Dengan demikian, kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan gambaran utuh bahwa kebijakan makro berada di ranah eksekutif, sementara usulan pokir berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD.

Menjawab Dugaan dalam BAP dan Skema Persentase Fee

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase tertentu: 30 persen untuk pengajuan tertentu yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wagub, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah. Khofifah menilai skema tersebut tidak rasional secara matematis karena jika dijumlahkan dapat melebihi 100 persen.

Selain itu, ia menegaskan tidak mengenal para terdakwa dalam perkara ini. Empat terdakwa yang dimaksud adalah Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (eks kepala desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung). Penegasan ini menjadi bagian penting dari alasan kehadirannya: memberikan klarifikasi langsung atas dugaan yang menyebut namanya dalam pusaran perkara.

Menjawab Dampak OTT KPK dan Mitigasi Risiko

Khofifah juga menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan pasca-OTT KPK. Ia menyebut tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi semasa hidupnya terkait isu tersebut. Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jatim menerapkan mekanisme administratif berupa penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” pungkas Khofifah. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menjelaskan sistem pengawasan dan tata kelola hibah di tingkat pemerintah provinsi.

Sorotan Publik dan Simbol Komitmen pada Proses Hukum

Kehadiran Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak hanya menjadi momen hukum, tetapi juga peristiwa sosial. Ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan disambut lantunan shalawat oleh ratusan warga, mayoritas dari kalangan Muslimat dan pemuda. Didampingi sejumlah pejabat Pemprov Jatim, Khofifah duduk di kursi paling depan ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Mengenakan kemeja putih dan kerudung putih, ia tampak tenang sepanjang proses dan sempat menyapa warga yang hadir.

Kehadirannya sebagai saksi tambahan dipandang sebagai bagian dari komitmen untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjawab secara langsung berbagai dugaan yang mencuat dalam perkara dana hibah pokir DPRD Jatim. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *