Putusan Pengadilan atas Kasus Korupsi Proyek Drainase Stadion Manahan
Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek drainase kawasan Stadion Manahan, yakni Arif Nurhadi (pensiunan pejabat DPUPR Solo) dan Haminto Mangun Diprojo (Direktur PT Kenanga Mulya), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta.
Khusus terdakwa Haminto, hakim juga menjatuhkan tambahan hukuman satu tahun penjara sebagai pengganti pembayaran uang sebesar Rp2,54 miliar. Namun, kuasa hukum dari Haminto, Bambang Ary, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dan langkah hukum lainnya karena dinilai putusan pengadilan memiliki cacat serius dalam dasar pembuktian perkara.
Langkah Hukum yang Akan Diambil oleh Kuasa Hukum
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan penyusunan kajian audit teknis proyek tersebut secara pidana dan perdata. Ia menilai bahwa laporan audit disusun oleh tenaga ahli tanpa kompetensi, sehingga dapat melanggar ketentuan hukum acara pidana terkait keabsahan alat bukti.
Menurut Bambang, penyusunan laporan audit tersebut berpotensi melanggar Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang syarat sah alat bukti keterangan ahli dan surat. Jika alat bukti tidak memenuhi syarat materiil, dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Kritik Terhadap Kompetensi Tenaga Ahli
Bambang menyebut bahwa tenaga ahli dari universitas swasta di Solo tersebut tidak memiliki kompetensi di bidang sumber daya air sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan jasa konstruksi. Ia menegaskan bahwa tenaga ahli tersebut tidak terdaftar dalam pendataan kompetensi keahlian nasional.
Selain itu, Bambang juga menyebut bahwa tim penyusun kajian sebagian besar terdiri dari mahasiswa Fakultas Teknik di perguruan tinggi tersebut. Bahkan, ST (Ketua Tim Penyusunan Laporan Kajian Hasil Proyek Drainase pada tahun 2019 silam) mengakui bahwa tim peneliti sebagian besar adalah mahasiswanya.
Masalah dalam Laporan Audit Teknis
Laporan audit teknis yang digunakan sebagai dasar dakwaan dinilai tidak lengkap. Bambang mengklaim bahwa dokumen kalibrasi alat pengujian tidak dilengkapi dan tidak melibatkan kontraktor maupun dinas terkait saat menggelar uji teknis. Berita acara uji teknis pun tidak bisa ditunjukkan jaksa dalam persidangan.
Ia juga menyebut bahwa laporan audit tersebut bisa dijerat Pasal 391 atau 392 KUHP tentang pemalsuan dokumen jika dianggap palsu atau disusun untuk menipu. Selain itu, ST selaku tenaga ahli dalam laporan audit tersebut bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP lantaran diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Temuan Terkait Kajian Audit yang Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Beberapa temuan di proyek drainase juga disoroti oleh Bambang. Salah satunya adalah tidak dihitungnya 665 box culvert yang nyata telah terpasang di proyek drainase tersebut. Ia menilai bahwa hal ini dilakukan sengaja dan menunjukkan kajian yang bias dan berpotensi menyesatkan.
Terkait kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang disebut di persidangan, Bambang menilai bahwa angka tersebut hanya asumsi jaksa. Ia menegaskan bahwa semua bukti pengiriman dan pemasangan material ada, dibuat dalam berita acara, dan ditandatangani oleh kontraktor pengawas, kontraktor pelaksana, dan Dinas PUPR.
Kritik terhadap Audit Inspektorat dan Penetapan Kerugian Negara
Bambang juga menyebut bahwa tidak adanya audit Inspektorat karena laporan keuangan Pemerintah Kota Solo memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, yang berwenang menyatakan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun dalam perkara ini tidak ada penetapan kerugian negara oleh BPK.
Mekanisme Ganti Rugi Administratif
Pihak Haminto juga mempertimbangkan akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dampak pidana terhadap kliennya. Bambang menegaskan bahwa jika ada kelebihan pembayaran, mekanismenya adalah ganti rugi administratif, bukan pidana korupsi, kecuali tertangkap tangan atau menimbulkan korban jiwa sebagaimana diatur UU Jasa Konstruksi.
Langkah Hukum Lanjutan
Selain banding, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan grasi kepada Presiden sebagai langkah konstitusional. Ia juga akan melakukan laporan ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan terkait penggunaan alat bukti yang dinilai dipaksakan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











