Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Mengungkap Pelanggaran Berat
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah mengungkapkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran asusila. Hal ini memicu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.
Penyalahgunaan Narkotika dan Pelanggaran Asusila
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa AKBP Didik terbukti melakukan dua jenis pelanggaran berat. Pertama, ia melakukan penyalahgunaan narkotika, dan kedua, melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila. Namun, detail lebih lanjut tentang bentuk penyimpangan tersebut tidak diungkap ke publik.
Trunoyudo menjelaskan bahwa pelanggaran asusila yang dilakukan AKBP Didik tidak berkaitan dengan kasus Aipda Dianita Agustina, yang sebelumnya disebut-sebut menerima titipan koper berisi narkoba. “Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya.
Sanksi yang Diberikan
Setelah sidang etik selesai, AKBP Didik mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani sebelumnya. Trunoyudo menegaskan bahwa putusan sidang etik tersebut dianggap sebagai perbuatan tercela.
“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa AKBP Didik menyatakan menerima semua sanksi yang diberikan oleh komisi etik.
Kronologi Kasus Narkoba AKBP Didik
Kasus yang menjerat AKBP Didik bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR dan istrinya berinisial RN. Dari penggeledahan di rumah pribadi Bripka IR, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram.
Hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Setelah diperiksa urinenya, AKP Malaungi positif mengonsumsi narkoba. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba di ruang kerja dan rumah jabatan AKP Malaungi.
Narkoba Ditemukan di Rumah AKBP Didik
Kasus narkoba terus berkembang hingga menyeret oknum polisi di tingkat yang lebih tinggi. Penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang menghasilkan sejumlah barang bukti narkoba. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menyatakan bahwa narkoba tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.
Bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik. “Diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











