Kapolri Marah atas Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Brimob di Maluku Tenggara
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Maluku Tenggara menimbulkan reaksi keras dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa tersebut melibatkan Bripda Masias Siahaya alias Bripda MS yang menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun hingga tewas menggunakan helm baja.
Sigit menyatakan bahwa tindakan Bripda MS telah merusak reputasi Korps Brimob Polri. Ia memerintahkan agar kasus ini ditangani secara tuntas dan pelaku diberi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.
Ia juga mengungkapkan rasa prihatin terhadap keluarga korban dan masyarakat yang terkena dampak dari kejadian tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Bripda MS tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Mereka menggunakan kendaraan taktis untuk menjelajahi kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT.
Dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga tentang adanya keributan yang berujung pemukulan di area Tete Pancing. Setelah tiba di lokasi, Bripda MS dan rekan-rekannya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Beberapa menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai oleh korban AT (14) dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Saat itu, Bripda MS mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor tersebut.
Helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga ia terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Sepeda motor AT menabrak motor yang dikendarai NK, membuat korban NK terjatuh dan mengalami patah tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis langsung dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Penanganan Kasus
Setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan bahwa setelah gelar perkara, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Penyidik juga menyita barang bukti seperti helm taktikal milik tersangka, dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK, serta kunci motor. Selain itu, peralatan lain yang ada di helm juga diamankan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











