Teguran KPK terhadap Menteri Keuangan atas Live TikTok
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mendapatkan teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait live TikTok yang diunggahnya. Teguran ini muncul karena adanya potensi gratifikasi yang bisa terjadi akibat penerimaan hadiah atau gift dari penonton.
Diketahui, KPK memberikan peringatan kepada Menkeu Purbaya setelah sang bendahara negara melakukan siaran langsung bersama anaknya di TikTok. Dalam siaran tersebut, banyak hadiah diberikan oleh para penonton. Meskipun hadiah-hadiah tersebut ditujukan kepada anak Purbaya dan tidak terkait dengan tugas atau jabatannya sebagai penyelenggara negara, KPK tetap meminta agar ia berkonsultasi mengenai penerimaan gift tersebut.
“Namun jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi juga mengapresiasi sikap hati-hati yang diambil oleh Purbaya dalam menghadapi potensi gratifikasi. “Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” ujarnya.
Video live TikTok yang menampilkan Menkeu Purbaya dan anaknya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya menerima banyak hadiah dari penonton. Purbaya sendiri merasa khawatir bahwa hadiah-hadiah tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
“Wah jangan banyak-banyak, takut gratifikasi,” katanya dalam siaran tersebut.
Apa Saja Bentuk Gratifikasi?
Gratifikasi merupakan pemberian secara cuma-cuma kepada seseorang dengan tujuan dan maksud tertentu. Gratifikasi dapat diberikan kepada siapa saja, namun jika diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, bisa dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa segala sesuatu yang bernilai ekonomis. Hal ini mencakup uang, barang, komisi, rabat, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan lainnya. Gratifikasi bisa diterima di dalam maupun luar negeri, dan bisa menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Gratifikasi itu sesuatu yang bernilai ekonomis, termasuk tumpangan pesawat jet. Jadi tidak hanya uang atau barang, ini juga termasuk jasa atau apapun yang bernilai ekonomis, yang berkaitan karena jabatan seseorang/penerima gratifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Muhammad Rustamaji menjelaskan bahwa semua pemberian, baik dalam jumlah kecil maupun besar, berpotensi dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi syarat-syarat secara kumulatif. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12B.
Rustamaji menjelaskan beberapa kriteria seseorang yang bisa dikatakan kena gratifikasi, antara lain:
- Diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri
- Berhubungan dengan jabatannya
- Melanggar kewajiban atau tugasnya
- Memiliki konflik kepentingan
- Tidak patut atau tidak wajar
Apabila gratifikasi yang diterima memenuhi kriteria di atas, penerima harus bisa membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, jika nilainya Rp 10 juta atau lebih. Jika nilainya kurang dari Rp 10 juta, penuntut umum yang harus dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap.
Namun, penerimaan gratifikasi bisa tidak dianggap sebagai perbuatan pidana jika penerimaan tersebut dilaporkan ke KPK. Waktu pelaporan penerimaan gratifikasi paling lambat bisa dilakukan 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima.
Gratifikasi yang Wajib dan Tidak Wajib Dilaporkan
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan, gratifikasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara. Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Adapun, bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara adalah sebagai berikut:
- Pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan.
- Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000.
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000.
- Pemberian terkait dengan kegiatan sosial seperti pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun, atau perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja.
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
- Prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri.
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum.
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan.
- Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











