"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Kasus Narkoba Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara, Polri Pastikan Proses Hukum Berjalan

Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri yang Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkoba

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan terus berjalan. Hal ini termasuk untuk Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa komitmen pemberantasan narkoba tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi seluruh anggota Polri. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti membekingi atau terlibat langsung dalam peredaran narkotika.

“Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Kapolri. Narkoba itu musuh bersama,” ujar Isir saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Kamis (26/2/2026) malam.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang melanggar hukum. “Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas,” tegasnya.

Isir juga memastikan bahwa proses pidana tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus). Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal, namun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus Terungkap Berawal dari Pengakuan Tersangka Pengedar

Sebelumnya, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik peredaran narkoba. Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap aparat kepolisian yang terseret kasus serupa.

Menurut informasi yang diperoleh, AKP Arifan Efendi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, dan Aiptu N, Kanit Narkoba, diamankan setelah adanya pengakuan mengejutkan dari seorang tersangka pengedar sabu yang menyebut adanya aliran dana rutin atau setoran narkoba kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ET alias O mengaku telah memberikan setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum di Polres Toraja Utara.

Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan oknum yang bersangkutan untuk pemeriksaan intensif. “Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Zulham menambahkan bahwa status keduanya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam guna mengungkap sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing. “Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya. Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba,” tegas lulusan Akpol 2000 tersebut.

Respons Kapolres Toraja Utara

Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menjelaskan bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu N saat ini masih berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggar kode etik. Stephanus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sulsel, namun tetap berkomitmen pada pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” kata Stephanus, Minggu malam. Ia juga menambahkan konsekuensi berat jika tuduhan tersebut terbukti di kemudian hari. “Apabila nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” imbuhnya.

Ironi Penangkapan Nakes Sebelum Skandal Terungkap

Penangkapan AKP Arifan menjadi sorotan publik mengingat rekam jejaknya yang tergolong baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Ia dilantik pada 17 Juni 2025 menggantikan Iptu Firman. Bahkan, pada 8 Februari 2026 lalu, AKP Arifan sempat memimpin penangkapan seorang tenaga kesehatan (nakes) wanita berinisial VS alias VA (31) yang kedapatan membawa lima sachet sabu dan alat hisap.

Kala itu, Arifan dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. “Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar Arifan saat itu, yang kini pernyataannya kembali viral dan menjadi ironi di tengah kasus yang menjeratnya.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *