Perubahan Aturan Dokumen Tanah yang Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Mulai tanggal 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah yang selama ini digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, seperti girik, letter C, hingga petok D, tidak lagi berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 95 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Oleh karena itu, pemilik tanah yang memiliki dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026.
Status Tanah yang Belum Didafatar ke SHM
Keberadaan aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai status tanah yang belum didaftarkan ke SHM hingga 2 Februari 2026. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan bahwa status tanah tetap menjadi hak masyarakat meskipun belum disertifikatkan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah tersebut di kemudian hari.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy saat dikonfirmasi.
Dokumen Surat Tanah Masih Bisa Digunakan
Shamy menegaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya yang tertuang dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tidak serta merta membuat dokumen tersebut diabaikan begitu saja. Dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.
Proses Pengubahan Sertifikat Tanah Lama Menjadi SHM
Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah lama menjadi SHM, mereka dapat segera memprosesnya ke Kantor Pertanahan setempat. Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan. Selain itu, diperlukan pula penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelasnya.
Biaya pengurusan SHM berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Besaran biaya urus SHM tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Hal ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut Mengenai Syarat dan Biaya
Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SHM, masyarakat bisa mengeceknya di aplikasi Sentuh Tanahku. Atau, masyarakat juga bisa menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Setidaknya terdapat 10 surat tanah lama yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi per 2 Februari 2026. Jenis-jenis surat tersebut antara lain:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebrauk
Arie menjelaskan, kesepuluh dokumen di atas nantinya hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendafataran SHM, bukan sebagai alas hak. Selama ini, dokumen-dokumen tersebut juga sebenarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan menjadi bukti hukum kepemilikan sebidang tanah. Jika tidak diubah menjadi SHM, kepemilikan sebidang tanah melalui surat tanah lama bisa dikhawatirkan menimbulkan konflik atau sengketa tanah.











