Tanah girik sering menjadi topik yang dibahas dalam masyarakat adat. Di daerah tertentu, tanah ini dikenal dengan istilah petok. Tanah girik merupakan lahan yang belum memiliki sertifikat resmi. Bukti kepemilikannya hanya tercatat di kantor desa.
Pendistribusian tanah girik biasanya dilakukan melalui warisan dari orang tua atau pembelian langsung dari pemilik sebelumnya. Meskipun tidak memiliki status hukum yang sama dengan sertifikat BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanah girik tetap bisa digunakan untuk jual beli. Namun, karena ketidakpastian hukumnya, tanah ini sering menimbulkan sengketa.
Untuk menghindari masalah hukum, sebaiknya tanah girik didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Hal ini lebih penting lagi jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Setelah seluruh wilayah terpetakan, status tanah girik akan berakhir.
Pengalaman Mengubah Status Sawah Girik Menjadi Bersertifikat
Tahun 2007, saya membeli sepetak sawah yang tidak bersertifikat milik Mbah Tarni. Tanah tersebut memiliki status petok D. Saat itu, membeli tanah petok sudah menjadi hal biasa karena jarang sekali warga memiliki tanah bersertifikat.
Setelah transaksi jual beli, seharusnya saya mendaftarkan konversi hak tanah ke BPN. Namun, karena beberapa alasan, proses hanya sampai ke kantor desa. Beberapa tahun kemudian, saya mencoba mendaftarkan tanah tersebut secara masal lewat kantor desa. Permohonan ditolak karena status kependudukan saya telah pindah ke kota, sedangkan sawah berada di wilayah kabupaten.
Setelah pindah ke pendudukan kembali ke kabupaten, saya mengajukan sertifikat melalui notaris. Proses ini kembali terhenti karena pemilik petok, Mbah Tarni, telah meninggal.
Saya tidak menyangka proses ini akan rumit seperti ini. Akhirnya, saya harus mulai dari awal. Setelah masa berduka, saya menghubungi ahli waris dan meminta dokumen seperti KTP dan KK ahli waris.
Selain itu, saya juga harus mengajukan surat kematian ke kantor desa dan diteruskan ke Dukcapil agar akta kematian Mbah Tarni keluar. Dokumen lain yang diperlukan adalah:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini menjelaskan sejarah kepemilikan tanah dari siapa.
- Surat Keterangan Sengketa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Surat Keterangan Penguasaan Fisik. Surat ini menyatakan bahwa saya sebagai pembeli menguasai tanah tersebut dengan membuktikan surat jual beli.
- Surat Petok Asli. Dokumen ini penting yang nantinya akan ditarik BPN. Oleh karena buku catatan petok warga telah terbakar pada tragedi kebakaran, desa harus membuat surat keterangan. Surat ini menyatakan petok D rusak dengan bukti foto buku yang rusak.
Selain itu, pembeli juga harus menyertakan fotocopy SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pelunasannya.
Langkah-Langkah Penting Lainnya
Selain dokumen-dokumen di atas, pembeli tanah girik juga harus melengkapi surat batas tanah dan pemasangan patok batas sebelum pemeriksaan dan pengukuran oleh BPN. Selama proses pengajuan, pihak notaris akan memberi tahu jika ada dokumen yang kurang. Sejauh ini, saya belum mendapat informasi kekurangan administrasi.
Penutup
Proses penerbitan sertifikat baru atau balik nama tanah sangat rumit, terutama jika penjual meninggal sebelum proses balik nama. Pembeli harus mengumpulkan ahli waris untuk duduk bersama di kantor desa. Setelah surat ahli waris ditandatangani kepala desa, surat waris juga harus diketahui kepala kantor kecamatan setempat. Balik nama pun akan jatuh ke tangan ahli waris dulu. Setelahnya, baru mengajukan balik nama ke nama pembeli.
Jika penjual telah meninggal tanpa anak kandung, ahli waris harus tarik lurus ke atas atau bawah. Artinya, sebagai ahli waris adalah saudara kandung dari penjual. Jika saudara kandung tidak mengakui atau tidak mau bekerja sama, pembeli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Semua situasi ini saya alami pada tahun 2025. Ini sangat menguras tenaga dan isi dompet.
Dari pengalaman saya, sebaiknya begitu jual beli sawah, tanah atau rumah, segera dihadapan notaris dengan sepengetahuan pemerintah desa. Sepakati juga pajak jual beli akan dibebankan kepada pembeli semua atau keduanya.
Barang impian 2026 bagi saya adalah sawah girik segera bersertifikat karena ada isu jika tanah girik dan tanah terbengkalai akan menjadi milik negara. Masa iya sih? Teman-teman punya penjelasan tentang hal ini?











