Reaksi Nikita Mirzani terhadap Status Tersangka Dokter Richard Lee
Kasus hukum yang menimpa dokter sekaligus pengusaha skincare, dr Richard Lee, kini memasuki babak baru setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, Richard bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Kabar ini kini turut memicu reaksi dari artis Nikita Mirzani, yang juga sedang ditahan karena kasus dugaan pemerasan. Ia memberikan sindiran pedas kepada dokter Richard melalui akun media sosialnya.
Di unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menyampaikan pesan tajam untuk dokter Richard. Ia meminta agar sang dokter segera membawa baju ganti agar tidak bolak-balik ke kantor polisi.
“TERSANGKA 2026, sekalian bawa baju yah biar nggak bolak-balik,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahan tersebut.
Tidak hanya itu, Nikita juga memberikan selamat atas gelar tersangka yang kini dimiliki oleh dokter Richard. Ia berharap agar sang dokter segera ditahan.
“Selamat ya Suneo atas gelar barunya sebagai tersangka di awal tahun 2026. Jangan ada drama nangis-nangis pas dijemput paksa ya,” tulis Nikita.
Ia juga menambahkan: “Pak polisi yuk bisa yuk langsung ditahan. Pasal perlindungan konsumen itu (hukumannya) 12 tahun loh. Jangan mau disogok sama Suneo ya.”
Reaksi Nikita Mirzani terhadap dokter Richard Lee memicu heboh di kalangan netizen. Banyak yang merasa heran karena Nikita saat ini masih ditahan di penjara dan seharusnya tidak bisa menggunakan media sosial. Namun, Nikita justru menjawab dengan santai.
“Suruh dong Instagram ini disita, biar ga bisa komen lagi heheheh,” jawab Nikita Mirzani.
Akar Masalah Kasus Richard Lee
Dokter Richard Lee menjadi tersangka atas laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Menurut informasi yang diperoleh, penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025. Pelapor adalah saudara HH selaku kuasa hukum dari korban, yaitu Doktif.
Dalam laporan tersebut, Doktif mengungkapkan bahwa dirinya membeli beberapa produk skincare dari Richard Lee, namun ternyata komposisinya tidak sesuai dengan yang diberitakan. Misalnya, produk White Tomato yang dibelinya tidak mengandung bahan utama white tomato. Selain itu, produk DNA Salmon yang diterimanya diduga tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Kemudian, pada 2 November 2024, Doktif kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group, namun ternyata produk tersebut merupakan repacking dari produk Re Q Pink.
Doktif Heran Richard Lee Belum Ditahan
Doktif merasa heran mengapa Richard Lee belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus Nikita Mirzani yang langsung ditahan meski kerugiannya lebih kecil.
“Karena uang yang dihabiskan ini bukan satu M (Miliar). Nikita Mirzani, dugaannya 4 Miliar (langsung ditahan). Sangat miris dan aneh sekali,” ujar Teuku Muda Sulistiansyah, kuasa hukum Doktif.
Doktif juga menyampaikan bahwa kerugian yang dialami masyarakat dari produk Richard Lee mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menilai hal ini tidak adil dan menuntut perlakuan hukum yang lebih tegas.
“Apabila Polda Metro Jaya, kerugiannya diduga ratusan miliar, kok dilepaskan? Ini enggak fair, enggak adil. Mana keadilannya untuk para mafia skincare Indonesia?” tegas Teuku Muda.
Penahanan Dr Richard Lee
Doktif menegaskan bahwa syarat penahanan sudah terpenuhi karena ancaman hukuman bagi Richard Lee di atas 5 tahun penjara. Ia menyerukan agar polisi segera melakukan penahanan.
“Barang buktinya lebih dari dua. Ancaman penahanan di atas 5 tahun. Layak untuk ditahan. Biar ada jeranya ini manusia,” pinta Doktif.
Sebagai informasi, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari perseteruan keduanya yang saling melaporkan. Sebelumnya, Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan dr Richard Lee.











