"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Parkir Liar Ancaman Bui 9 Tahun bagi Jukir

Parkir Liar Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa, Jukir Bisa Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara



Parkir liar sering kali dianggap sebagai pelanggaran kecil yang tidak perlu diperhatikan. Namun, faktanya, tindakan ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang cukup berat, terutama bagi para jukir atau pihak yang melakukan pemungutan biaya parkir tanpa izin resmi.

Apa Itu Parkir Liar?

Parkir liar merujuk pada aktivitas memarkir kendaraan tanpa adanya izin resmi dari pihak yang berwenang. Ciri utamanya adalah tidak adanya karcis parkir yang sah atau karcis tersebut tidak menyebutkan nama instansi pemerintah setempat sebagai pengelola parkir publik. Dalam beberapa kasus, bahkan jika ada karcis, biasanya tidak memiliki legalitas resmi dan digunakan untuk tujuan pribadi.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, parkir liar dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini berarti, jika seseorang menemui parkir liar, mereka berhak menolak membayar biaya parkir. Bahkan, jika jukirnya memaksa, pelanggan bisa melaporkannya ke polisi.

“Parkir liar bukanlah area parkir resmi milik pemerintah setempat, tetapi parkir milik perorangan atau swasta yang menggratiskan layanan. Artinya, pemungutan biayanya menjadi liar,” ujar Abdul dalam wawancaranya dengan Kompas.com.

Pasal-Pasal yang Menjerat Jukir Liar

Jukir liar bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Salah satunya adalah Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan, serta Pasal 369 tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun dan 4 tahun.

Selain itu, jukir liar juga bisa dituntut atas tindakan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Pasal 369 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 335 ayat (1) KUHP:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.”

Denda Rp 4.500 yang disebutkan dalam Pasal 335 akan dilipatgandakan menjadi Rp 4.500.000, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Tips untuk Pengguna Jasa Parkir

Jika Anda menemukan parkir liar, jangan langsung membayar biaya parkir. Sebaliknya, laporkan ke pihak berwajib agar tindakan ilegal ini dapat dicegah. Selain itu, pastikan untuk memperhatikan apakah tempat parkir tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

Beberapa kasus terjadi di minimarket yang tidak mencantumkan informasi “parkir gratis”, namun masih memiliki tukang parkir. Hal ini juga termasuk dalam kategori parkir liar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami hak-hak mereka dalam situasi seperti ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *