"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Doa Ibu Laras Faizati: Bebas, Tuntas, Kembali Ke Rumah

Perjalanan Hukum yang Menyentuh Hati

Fauziah duduk tenang di sudut ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026. Perempuan berusia 57 tahun itu mengikuti pembacaan duplik perkara putrinya, Laras Faizati Khairunnisa, dengan wajah yang sesekali menegang. Tak jarang ia menyeka air matanya yang jatuh di sela-sela jalannya persidangan.

Pekan depan, majelis hakim akan membacakan putusan. Bagi Fauziah, hari itu bukan sekadar akhir persidangan, melainkan penentuan arah hidup anaknya dan keluarganya. Ia berharap perkara ini benar-benar selesai, tanpa menyisakan stigma atau beban hukum di kemudian hari. Menurut Fauziah, selama proses hukum berjalan, Laras kehilangan banyak hal yang tak bisa diganti. Waktu, pekerjaan, dan rutinitas yang selama ini menopang hidup mereka ikut terenggut.

“Sehingga dia bisa menjalankan hidupnya kembali karena kan kemarin dia banyak kehilangan ya waktunya, biasa beraktivitas, bekerja, dan dia kan kehilangan pekerjaannya juga,” ujarnya sambil mengikuti putrinya yang digiring jaksa ke mobil tahanan.

Fauziah menyebut Laras bukan sekadar anak, tapi juga penopang keluarga. Ayah Laras telah meninggal sejak 2022. Fauziah sendiri sudah tidak bekerja. Penghasilan Laras selama ini membantu kebutuhan rumah tangga. Proses hukum yang berjalan berbulan-bulan membuat semuanya terhenti.

“Yang mana dia kan dengan pekerjaannya itu kan untuk membantu keluarga kan karena sudah enggak punya ayah, saya juga sudah enggak bekerja,” kata Fauziah.

Perkara ini, menurut dia, meninggalkan luka yang dalam. Fauziah menyebut proses hukum yang dihadapi Laras sebagai pengalaman traumatis bagi keluarga mereka. Ia menegaskan keluarganya bukan siapa-siapa. “Kami kan hanya rakyat biasa, rakyat kecil. Laras pun hanya seorang gadis biasa, bukan aktivis, bukan influencer atau apapun,” ucap ibunda Laras.

Fauziah mengatakan unggahan media sosial yang menyeret Laras ke meja hijau lahir dari kekecewaan. Ia mengaku merasakan emosi yang sama ketika menyaksikan peristiwa yang memicu kemarahan publik saat itu. “Itu hanya ekspresi murni dia karena kecewa ya. Ya saya pun juga waktu itu saat itu juga kan melihat peristiwa Affan Kurniawan ya semuanya ya kecewa, marah,” kata dia.

Di luar ruang sidang, Fauziah paling merindukan kehadiran Laras di rumah. Bukan sekadar sebagai anak sulung, tetapi sebagai sosok yang menghidupkan suasana keluarga. “Oh sangat (rindu kehadiran Laras) karena dia tuh orang yang menghidupkan suasana di rumah,” tuturnya.

Fauziah tersenyum kecil ketika bercerita tentang karakter Laras. Ia menyebut putrinya mewarisi sifat ayahnya, yang periang dan hangat. Di antara sepupu-sepupunya, Laras menjadi figur pemimpin tak resmi. “Dia seperti ayahnya karakternya. Lucu, suka menghidupkan suasana, menghidupkan,” kata Fauziah. “Makanya dia jadi kayak leader di antara sepupu-sepupunya gitu.”

Putusan perkara Laras akan dibacakan pada 15 Januari 2026. Bagi Fauziah, hari itu bukan hanya soal vonis. Ia menunggu kepulangan seorang anak perempuan ke rumah, untuk melanjutkan hidup yang sempat terhenti.

Laras dituntut pidana satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Jaksa menyatakan Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Laras menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat serta berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, Laras bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga. Jaksa juga mencatat Laras telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

Perempuan bernama lengkap Laras Faizati Khairunnisa itu didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui media sosial. Jaksa awalnya menjerat Laras dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satunya berupa video yang direkam di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Markas Besar Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis keterangan berbahasa Inggris yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. Jaksa menyatakan unggahan itu sebagai bentuk ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *