"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Ketua PBHI Soroti Delik Pengaduan dan Kepastian Hukum



JAKARTA,

Pandangan Ahli Hukum Terkait Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyampaikan pandangannya mengenai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Pandji dilaporkan terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Julius menjelaskan bahwa penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah delik aduan yang bersifat personal.

“Ketika pasal-pasal tentang penghinaan tetap ada di KUHP, dia (pasal-pasal tersebut) menegaskan ini adalah delik aduan yang sifatnya personal. Sedangkan materi yang disampaikan Pandji adalah komedi yang membahas organisasi. Jadi sudah dua hal yang berbeda,” katanya dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut isu-isu yang dibahas Pandji dalam materi stand up comedy-nya juga sudah diberitakan sebelumnya.

“Ketika membahas isu seperti tambang dengan politik balas budi segala macam, ini sebetulnya adalah pemberitaan yang sudah beredar berbulan-bulan lamanya dan telah menjadi opini publik, bahkan di kubu NU sendiri mengakui terjadi konflik karena tambang dan menjadi islah (perdamaian),” jelasnya.

Karena itu, ia menyebut tidak ada hoaks, kesalahan, ataupun ketersinggungan di dalam materi Pandji.

Ia juga menyebut kedudukan hukum atau legal standing pelapor tidak tepat karena bukan pihak yang dapat mewakili keorganisasian NU atau Muhammadiyah. Materi Pandji, kata Julius, juga tidak mengenai personal yang memiliki kedudukan hukum untuk mewakili organisasi, misalnya ketua atau pengurus besar NU atau Muhammadiyah.

“Artinya memang secara legal standing tidak dapat ditindaklanjuti, tidak dapat diperiksa lebih lanjut,” ucap Julius.

Ia menambahkan, kontekstualisasi materi yang dilaporkan juga merupakan komedi yang berbayar.

“Jadi sebetulnya itu bukan sebuah syiar kebencian, bukan sebuah syiar persekusi, yang memang komedi bahkan untuk mendengarkan itu aja orang yang hadir harus bayar,” tuturnya.

Menurutnya, ranah materi stand up comedy Pandji jauh dari politik penghinaan kelembagaan, syiar dan persekusi untuk menjelek-jelekkan seseorang atau lembaga sehingga menjadi hancur kredibilitas atau martabatnya.

“Jadi memang ini sudah tepat kalau nanti harusnya kepolisian mengatakan ini legal standing-nya tidak ada, konteksnya berbeda, silakan bentuk forum yang lucu juga, bentuk forum yang komedi juga untuk membantah Mens Rea-nya Panji,” ucapnya.

Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Dalam kesempatan sama, penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyatakan tugas penyelidik kepolisian tidak akan sampai pada membedakan apakah yang disampaikan Pandji merupakan komedi atau bukan.

“Tugas penyidik itu adalah merekam apa perbuatan yang dilaporkan oleh pelapor itu sehingga dia merasa tersinggung ataupun terhina,” katanya.

Ia mengatakan semua perbuatan yang dilaporkan akan direkam, kemudian polisi akan menanyakan bukti yang ada pada para ahli.

“Intinya polisi tidak bisa memutuskan sendiri,” katanya.

Aryanto mengatakan nantinya seluruh alat bukti, keterangan ahli, saksi, dan petunjuk yang diperoleh kepolisian akan diramu dan diputuskan dalam suatu gelar untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

“Kalau ada berarti langsung sidik, kalau tidak berarti hanya lidik saja,” ucapnya.

Terkait pelapor, Aryanto menyatakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tetap merupakan kelompok.

“Saya kira kalau dia mengantasnamakan kelompok, yang tersinggung kan kelompok ini, yang terprovokasi juga kelompok, meskipun kelompok itu tidak diakui oleh kelompok besar NU maupun Muhammadiyah,” ujarnya.

Ia mengatakan Indonesia merupakan negara bebas, yang mana dua atau tiga orang bisa membuat aliansi. Ia menegaskan nantinya polisi akan mendalami mengenai “pengatasnamaan ini” dari saksi ahli.

Persyarikatan Menyatakan Tidak Ada Sikap Resmi

Menanggapi pernyataan Aryanto, Julius meminta polisi memanggil ahli yang paham tentang kebebasan berekspresi dan ekspresi dalam bentuk komedi sebagai bagian dari demokrasi.

“Kalau kita pakai kacamata kuda ya tentu bahaya. Nah, di sinilah fungsinya ahli untuk memperkaya kontekstualisasi tadi untuk mendefinisikan peristiwanya pidana atau bukan,” ujarnya.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan komedi Pandji yang bertajuk Mens Rea.

Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” ujar Rizki, Rabu.

Menurutnya, konten yang disampaikan dalam Mens Rea juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji.

“Benar bahwa 8 Januari (2026) ada laporan dari masyarakat atas nama (inisial) RARW,” ujarnya, Jumat (9/1/2026), sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV.

Tanggapan Muhammadiyah dan NU

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan dalam pernyataan persnya menegaskan, tindakan dan pernyataan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya, dilansir akun Instagram yang dikelola Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (9/1/2026).

Ia mengatakan setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menegaskan kelompok atau aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU bukan merupakan bagian dari PBNU.

Menurut penjelasannya, tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujarnya dilansir laman NU Online, Jumat (9/1/2026).

Lebih lanjut ia menyebut, tidak dipungkiri memang sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU. Mengingat karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.

Ia menambahkan, sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer, bahkan sebagian hanya bertahan dalam hitungan jam.

Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah kehidupan masyarakat. Ia pun menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *