Perbedaan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Selama lebih dari satu dekade, kesejahteraan hakim ad hoc terus tertinggal dibandingkan dengan hakim karier. Ketimpangan ini menjadi sorotan setelah Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengadu ke Komisi Hukum DPR RI pada Rabu, 14 Januari 2026. Undang-undang memaksa kehadiran hakim ad hoc dalam perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, pelanggaran HAM berat, dan perikanan. Namun, pengakuan atas peran strategis itu tidak diikuti dengan jaminan kesejahteraan dan kepastian status yang memadai.
Akar masalah kesejahteraan hakim ad hoc terletak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Selama 13 tahun, aturan ini tidak pernah direvisi. Dalam periode yang sama, pemerintah menaikkan penghasilan hakim karier secara signifikan. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier naik hingga 280 persen. Besarannya kini berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan, bergantung pada jenjang jabatan. Revisi itu terbit tak lama setelah aksi mogok hakim muda.
Hakim ad hoc HAM Pengadilan Negeri Makassar, Siti Noor Laila, menyebut kondisi tersebut sebagai ketertinggalan struktural. “Hakim karier sudah naik dua kali, dan ini yang ketiga kalinya, tapi hakim ad hoc belum sama sekali selama 13 tahun,” kata Siti kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, seusai RDP. Ia mengatakan hakim ad hoc direkrut dengan syarat pengalaman panjang di bidangnya. “Expertise itu ilmu dan pengalaman. Masa proses puluhan tahun itu tidak dihitung?” ujarnya.
Penghasilan Tunggal: Tunjangan Tanpa Gaji Pokok
Berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Seluruh penghasilan mereka bersumber dari tunjangan bulanan yang besarannya diatur dalam lampiran Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Tunjangan tersebut berbeda-beda, bergantung pada jenis perkara dan jenjang peradilan.
Koordinator FSHA, Ade Darusalam, menilai kondisi ini ironis. “Hakim ad hoc itu penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun,” katanya di hadapan anggota dewan.
Hakim ad hoc tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama menerima tunjangan Rp 20,5 juta per bulan. Di tingkat banding, tunjangan hakim tipikor sebesar Rp 25 juta, sedangkan di tingkat kasasi mencapai Rp 40 juta per bulan. Untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hakim ad hoc tingkat pertama menerima tunjangan Rp 17,5 juta per bulan. Di tingkat kasasi, tunjangan hakim PHI sebesar Rp 32,5 juta. Besaran Rp 17,5 juta per bulan juga diterima hakim ad hoc Pengadilan Perikanan tingkat pertama. “Itu belum dipotong pajak,” kata Ade Darusalam.
Di luar tunjangan tersebut, hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan serta ongkos transportasi kehadiran sidang sebesar Rp 40 ribu setiap kali hadir.
Masalah Fasilitas dan Hak Normatif
Perpres Nomor 5 Tahun 2013 sebenarnya mengatur tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc: tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam bertugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah hak itu tidak terpenuhi.
Hak atas rumah negara, misalnya, tidak diberikan. Negara menggantinya dengan uang sewa sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Ade menyebut besaran itu jauh dari cukup. “Selama ini hakim ad hoc tidak mendapat rumah dinas. Diganti dengan uang sewa Rp 1,3 juta,” katanya.
Kondisi tersebut dirasakan Lufsiana, hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Bandung. Ia mengatakan banyak hakim ad hoc terpaksa tinggal di rumah kos karena tunjangan perumahan tidak memungkinkan mereka menyewa hunian layak.
Status Hukum yang Menggantung
Di luar persoalan kesejahteraan, hakim ad hoc menghadapi ketidakjelasan status hukum. Mereka bukan aparatur sipil negara, tapi juga tidak lagi diakui sebagai pejabat negara dalam Undang-Undang ASN.
Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Kupang, Tituk Tumuli, menilai ketiadaan regulasi khusus membuat kebijakan terhadap hakim ad hoc selalu berubah-ubah. “Status akan disetarakan dengan apa? Golongannya apa? Tidak ada standar,” katanya.
Ia menilai, tanpa penetapan status yang jelas, persoalan kesejahteraan dan perlindungan hakim ad hoc akan terus berulang.
Harapan untuk Perubahan
FSHA mendesak pemerintah dan DPR merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 agar selaras dengan kondisi ekonomi faktual serta beban kerja hakim ad hoc. Mereka menuntut pemenuhan hak atas fasilitas yang layak, mulai dari perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan sosial, hingga hak-hak normatif yang selama ini hanya berlaku bagi hakim karier.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wayan Sudirta menyatakan seluruh fraksi di Komisi III mendukung aspirasi yang disampaikan FSHA. Ia menilai masukan para hakim ad hoc berhasil mengetuk hati semua fraksi. “Apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.











