Persyaratan Daftar Nikah
Sebelum mengetahui alur pendaftaran, calon pengantin perlu mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa hal yang diperlukan:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan sesuai domisili kedua calon pengantin.
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin.
- Fotokopi KTP pria dan wanita yang jelas dan masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan status keluarga dan domisili.
- Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti sah identitas dan usia.
- Fotokopi ijazah terakhir untuk memastikan konsistensi nama di dokumen resmi.
- Fotokopi KTP orangtua atau wali nikah untuk verifikasi wali yang sah.
- Fotokopi KTP saksi (minimal 1 orang pria).
- Pas foto 2×3 berlatar biru (pria dan wanita) – 3 lembar untuk arsip buku nikah.
- Pas foto 4×6 berlatar biru (pria dan wanita) – 3 lembar untuk dokumen pelengkap.
- Sertifikat imunisasi dan ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental.
- Surat Pengantar Nikah: N1, N2, N4, dan N5, sesuai kondisi.
- Materai Rp10.000 (2 lembar) untuk tanda tangan dan legalisasi surat pernyataan.
Syarat Tambahan jika Diperlukan

Pada kondisi tertentu, ada syarat tambahan yang harus disiapkan, antara lain:
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin di bawah 19 tahun.
- Izin dari wali, keluarga sedarah, atau pengampu jika orang tua tidak bisa memberi persetujuan.
- Izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI atau Polri.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang sudah bercerai.
- Akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.
Alur Pendaftaran Offline

Berikut tahapan pendaftaran nikah secara offline:
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang dibawa ke KUA Kecamatan.
- Jika nikah dilakukan di luar kecamatan setempat, perlu mengurus surat rekomendasi nikah.
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, perlu memohon dispensasi nikah.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Mendaftar nikah di KUA tempat akad akan dilaksanakan.
- Jika nikah di kantor KUA, biaya GRATIS.
- Jika nikah di luar kantor KUA, bayar biaya Rp600.000 menggunakan kode billing PNBP.
- Pemeriksaan data oleh petugas KUA.
- Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi yang ditentukan.
Alur Pendaftaran Online

Calon pengantin juga dapat melakukan pendaftaran online melalui laman Simkah Kemenag. Berikut alurnya:
- Kunjungi website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih Menu Masuk/Daftar.
- Jika sudah memiliki akun, masuk langsung.
- Di dashboard, lengkapi data diri.
- Pilih menu Daftar Nikah.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form yang tersedia.
- Jika nikah di kantor KUA, biaya GRATIS.
- Jika nikah di luar kantor KUA, bayar biaya sebesar Rp600.000.
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis.
- Bayar tagihan sesuai informasi dalam invoice.
- Pemeriksaan data oleh petugas KUA.
- Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi yang ditentukan.
FAQ Pendaftaran Nikah di KUA Tahun 2026
| Question | Answer |
|---|---|
| Apa saja syarat pendaftaran nikah di KUA tahun 2026? | Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, KTP orang tua/wali, dua saksi, pas foto ukuran 2×3 dan 4×6, serta materai Rp10.000. |
| Apakah bisa melakukan pendaftaran nikah secara online? | Ya, dengan mendaftar di laman resmi Simkah Kemenag. |
| Bagaimana cara melihat tanda bukti bahwa pendaftaran nikah sudah masuk ke sistem dan diterima? | Setelah pendaftaran online, calon pengantin akan menerima email konfirmasi yang berisi rincian data dan tautan unduh bukti pendaftaran. |
KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Ilegal Dihukum 6 Tahun Penjara
Mulai 2 Januari 2026, hubungan seks di luar pernikahan dapat dihukum penjara.
Viral ‘Married Is Scary’, Kenapa Pernikahan Kini Terlihat Menakutkan?
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











