"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Pencabutan Izin TPL Hanya Lisan, Masih Beroperasi, Belum Ada Surat Resmi

PT Toba Pulp Lestari Masih Beroperasi Meski Izinnya Dicabut

PT Toba Pulp Lestari (TPL) masih beroperasi meskipun izin usaha yang dimilikinya dikabarkan dicabut oleh pemerintah. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah terkait pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki.

Pihak PT TPL mengatakan bahwa hingga saat ini mereka masih dalam komunikasi aktif dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta implikasi dari keputusan tersebut.

Selain itu, PT TPL masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku secara legal. Seluruh pemanfaatan kayu yang digunakan dalam kegiatan perusahaan berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam area PBPH.

Penetapan Pencabutan Izin Usaha

Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini diambil setelah rapat virtual bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas izin usaha kawasan hutan yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha di kawasan hutan dilakukan sebagai respons atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Oleh karena itu, Satgas PKH mempercepat proses audit izin usaha kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.

Pascabencana hidrometeorologi, Satgas PKH meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan hutan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

Tanggapan Gubernur Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo dalam mencabut izin sejumlah perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Ia menilai bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab bencana di Sumut.

Bobby menyatakan bahwa TPL merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan untuk ditutup oleh pihaknya. Hal ini didasarkan pada keluhan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

Namun, Bobby mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak PT TPL setelah izinnya dicabut. Menurutnya, komunikasi antara pihak satgas dan perusahaan belum terjalin.

Dengan pencabutan izin ini, Bobby berharap menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya menjaga alam sekaligus mencari keuntungan ekonomi.

Komentar dari Humas PT TPL

Humas PT TPL Sumut, Salomo, mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan kementerian Kehutanan dan instansi terkait.

Salomo menegaskan bahwa PT TPL masih memiliki izin usaha yang sah dan berlaku. Seluruh pemanfaatan kayu yang digunakan berasal dari hutan tanaman dalam area PBPH.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *