"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

MK: Tanggung Jawab Negara Atas Fakir Miskin Bukan Alat Politik

Penindakan Penyalahgunaan Praktik Pekerja Sosial di Masa Pemilu

Pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam penanganan fakir miskin, dan hal ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial serta kesejahteraan. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Alif Rahman dan Usyman Affan terkait pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 diucapkan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut, pekerja sosial tetap memiliki kewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kewajiban Pekerja Sosial dalam Praktik Profesional

Pekerja sosial bukan hanya terbatas pada relawan yang menyalurkan bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, melainkan juga mencakup pekerja sosial yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Praktik pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur, standar kompetensi pekerja sosial, dan standar layanan serta terikat regulasi yang berlaku.

Dalam kasus penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial melalui penyaluran bantuan sosial, terutama selama masa pemilihan umum (pemilu), penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kedua lembaga tersebut wajib melakukan penegakan hukum secara optimal sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) demi menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penanganan Fakir Miskin

Meskipun dalam UU Penanganan Fakir Miskin tidak terdapat pengaturan eksplisit perihal kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBN dalam upaya memfasilitasi praktik pekerjaan sosial, Pemerintah tetap terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin. Hal ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Selain itu, pemerintah juga terikat pada tugas dan wewenang termasuk ketentuan larangan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin.

Pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon telah mengatur agar pemerintah bertanggung jawab dalam melaksanakan penanganan fakir miskin, termasuk pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan dan sandang yang layak, layanan perumahan, pelayanan kesehatan, penyediaan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, akses kesempatan kerja dan berusaha, serta pelayanan sosial.

Penindakan atas Penyalahgunaan Praktik Pekerja Sosial

Mahkamah menegaskan bahwa secara faktual, penanganan fakir miskin dalam UU 13/2011 tidak boleh dijadikan sebagai alat politik. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penanganan fakir miskin yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Para pemohon, yang merupakan karyawan serta pelajar/siswa, menyatakan bahwa ketiadaan ketentuan pengaturan asas netralitas dan independensi dalam UU Pekerja Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin dapat membuka celah hukum untuk dimanfaatkan segelintir pihak untuk melakukan pencitraan terselubung atau melakukan penanganan fakir miskin bukan pada saat masa kampanye. Pengaturan asas netralitas dan independensi dapat memperkuat dasar hukum untuk profesi pekerja sosial dan guna menciptakan kepastian hukum.




Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *