Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran rumah.
“Yang bersangkutan menerima Rp 800 juta dan digunakan untuk pembayaran rumah,” ujar Budi.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD) yang merupakan fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pengaturan dalam proses restitusi pajak. Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan hasil pemeriksaan. Dalam praktiknya, proses ini melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas pajak.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan aparat pajak untuk memuluskan proses restitusi. Uang suap diduga diberikan sebagai imbalan atas pengaturan hasil pemeriksaan.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta tambahan bahwa Mulyono tercatat menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan. Temuan ini membuka ruang penyelidikan lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan maupun dugaan praktik lain yang berkaitan dengan perkara.
“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” kata Budi.
Penyidik akan mendalami apakah keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan suap atau bahkan digunakan sebagai sarana tertentu dalam praktik korupsi. Namun, fokus utama saat ini tetap pada pembuktian tindak pidana suap dalam pengaturan restitusi pajak.
Terkait rangkap jabatan, KPK menyatakan aspek etik dan disiplin pegawai merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, KPK hanya akan menelusuri jika terdapat unsur tindak pidana korupsi yang relevan.
OTT yang dilakukan KPK kembali menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam mengawasi sektor perpajakan, yang memiliki peran vital dalam penerimaan negara. Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK memastikan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.











