"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

KemenPPPA Jamin Perlindungan Korban Penganiayaan Anggota Brimob di Maluku

Penanganan Kasus Kematian Siswa MTsN di Maluku Tenggara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merespons kasus kematian seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal, yang diduga dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya. Dalam pernyataannya, Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan dinas terkait di Kota Tual untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.

“Kami sedang berkoordinasi dengan dinas setempat di Tual terkait meninggalnya anak akibat kekerasan yang dilakukan aparat. Apa penyebab dan bagaimana terjadinya, kita masih menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ujar Indra dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Indra menambahkan bahwa terduga pelaku saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan pidana dan proses kode etik. KemenPPPA akan mengawal kasus ini agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Proses Hukum dan Perlindungan Keluarga Korban

Selain mendorong proses hukum yang transparan, KemenPPPA juga memberi perhatian pada kondisi keluarga korban, terutama kakak korban yang turut menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Indra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan bagi kakak korban sebagai anak saksi, termasuk dengan kepolisian agar kasus ini ditangani dengan baik.

Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.

“Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Penganiayaan

Siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) Arianto Tawakal ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Arianto Tawakal, tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda Masias Siahaya dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung kematian bagi korban Arianto. Arianto meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Penanganan Secara Tegas

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.

Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *