"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

KPK ungkap Rp 5,19 miliar dari sitaan “safe house” pejabat Bea Cukai

Penyitaan Uang Rp 5,19 Miliar dari “Safe House” DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper. Uang tersebut disita dari dua lokasi “safe house” atau rumah aman yang diduga digunakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan kegiatan importasi barang di lingkungan DJBC.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah tersebut ditemukan selama penggeledahan. Totalnya mencapai lebih dari Rp 5,19 miliar dan disimpan dalam lima koper. Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.

Perintah “Bersihkan” Safe House

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, memerintahkan salah satu pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, untuk “membersihkan” safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Uang-uang tersebut kemudian dipindahkan ke safe house lain yang berada di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama pihak lain diduga secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Menurut Asep, penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan importasi dan pengurusan cukai di lingkungan DJBC. Budiman resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penangkapan Budiman Bayu Prasojo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 sore.

BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Setelah penangkapan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Khawatir Hilangkan Barang Bukti dan Kabur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo di kantor pusat DJBC usai ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik khawatir Budiman Bayu akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, KPK juga khawatir Budiman akan melarikan diri.

Asep mengatakan bahwa jika Budiman tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik khawatir ada upaya penghilangan barang bukti di lokasi lain selain safe house. Ia menyatakan bahwa tindakan penangkapan adalah strategi yang harus diambil agar penanganan perkara bisa berjalan dengan baik.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *