"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Refpin ART Diperiksa Usai Diduga Cubit Anggota DPRD dan Rugikan Rp 5 Juta, Rekaman CCTV Mencurigakan

Kasus Penganiayaan Anak oleh Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diadili karena dituduh melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah. ART yang dilaporkan bernama Refpin, dan kasus ini menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.

Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menyatakan bahwa rekaman CCTV tidak memperlihatkan aksi yang dituduhkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi awal perkara tersebut terjadi pada 20 Agustus 2025, saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan tempat ia bekerja. Dua hari kemudian, pihak majikan menghubungi admin yayasan dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa barang dengan kerugian sekitar Rp 5 juta.

Namun, pada 22 Agustus 2025, yayasan menerima surat PDF yang menyatakan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak. Menurut Abu Yamin, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Bengkulu. Dalam prosesnya, penyidik juga sempat menawarkan penyelesaian secara damai, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Pihaknya bahkan mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Abu Yamin mengungkapkan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan anak korban berusia 2 tahun, dengan hasil visum yang menunjukkan adanya memar. Namun, informasi dari kliennya menyebutkan bahwa korban sebelumnya terjatuh dari tangga, dan memar disalahkan pada kliennya.

Bantahan dari Sang ART

Refpin membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya. Abu Yamin menyebut, banyak pihak telah berupaya mendorong penyelesaian secara damai, termasuk sejumlah petinggi PAN dan pihak kepolisian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, Fachrulsyah belum memberikan tanggapan hingga Senin (2/3/2026), setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.

Video Viral: ART Tampar Anak Majikan Hingga Mimisan

Dalam berita lain, sebelumnya viral di media sosial video yang menunjukkan ART tampar anak majikannya hingga mimisan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sukagalih, Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, pada Senin (16/2/2026) pagi. Berdasarkan data dari rekaman CCTV, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.22 WIB.

Pada saat itu, korban sedang menyantap sarapan di bawah pengawasan sang ART. Namun, alih-alih menyuapi dengan sabar, oknum ART tersebut justru melakukan tindakan kasar. Dalam video yang beredar, terlihat jelas sang ART melayangkan tamparan keras ke arah wajah bocah tersebut. Akibat hantaman itu, hidung sang anak dilaporkan mengalami pendarahan (mimisan).

Penderitaan sang anak tidak berhenti di situ. Saat menyadari hidung korban berdarah, sang ART berupaya membersihkannya. Namun, proses pembersihan dilakukan dengan cara yang sangat kasar, tanpa rasa iba sedikit pun terhadap kondisi korban yang sedang kesakitan.

Orang tua korban yang sedang berada di luar rumah langsung bergegas pulang setelah mendapatkan informasi mengejutkan tersebut dari pihak keluarga. Pihak keluarga menyampaikan bahwa saat ini oknum ART tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan hukum atas insiden kekerasan anak ini. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap orang-orang di sekitar anak, termasuk melalui perangkat keamanan seperti CCTV.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *