Desakan Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara
Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM SU) mengeluarkan pernyataan resmi yang menuntut agar Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut menolak pembebasan bersyarat bagi ST, seorang napi di Lapas Kelas I Medan. AKAM SU menilai bahwa isu dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikaitkan dengan ST perlu ditangani secara profesional dan transparan.
Pernyataan ini muncul setelah berkembangnya informasi yang menghubungkan beberapa pihak dengan kasus dugaan narkotika. AKAM SU berkeyakinan bahwa tindakan terbuka diperlukan untuk mencegah spekulasi yang tidak jelas sumbernya. Mereka menegaskan bahwa jika tudingan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan yang transparan akan membantu memulihkan reputasi ST. Namun, jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat hukum harus bertindak tegas tanpa memandang status atau hubungan tertentu.
Koordinator Lapangan AKAM-SU, Rasyid Siregar, menyampaikan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa memberi perlakuan istimewa berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kedekatan. Selain itu, mereka juga menyoroti penangkapan Piter Tarigan oleh Polresta Deli Serdang, yang ditemukan membawa sabu seberat sekitar dua kilogram. Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, dan mengamankan pil ekstasi serta sabu sebagai barang bukti tambahan.
AKAM-SU menilai bahwa jika ada alur transaksi, relasi komunikasi, atau bukti transfer keuangan, seluruh fakta harus diuji melalui proses hukum yang sah. “Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum masing-masing dan tidak dapat dikaitkan tanpa pembuktian objektif,” tegas mereka.
Isu yang berkembang bahkan mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Jika benar, hal ini menjadi masalah serius yang berdampak pada keamanan sosial dan masa depan generasi muda Sumatera Utara. AKAM-SU juga memandang momentum ini sebagai refleksi penting bagi reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan, dengan menekankan pentingnya pengawasan internal dan eksternal, pemanfaatan teknologi pemantauan, serta keterlibatan publik dalam kontrol sosial.
Meskipun demikian, AKAM-SU mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman sepihak dan menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang final.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin (2/3/2026) di Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sumut. Massa meminta klarifikasi resmi dari pihak Lapas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam lapas.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Keamanan Internal Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sumut, Partomuan Ritonga, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan. “Seluruh tuntutan dan data yang diberikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, sekaligus menegaskan bahwa proses penindakan harus melalui mekanisme dan pembuktian yang sah.
Dalam tuntutannya, AKAM-SU meminta dilakukan audit dan investigasi internal terhadap sistem pengawasan di Lapas Kelas I Medan, termasuk dugaan pemberian fasilitas ilegal berupa telepon genggam bagi warga binaan. Mereka juga mendesak dilakukannya inspeksi mendadak dan penguatan pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi.
Koordinator Aksi, Maruli Harahap, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bertujuan mendorong penegakan hukum secara adil dan transparan. “Yang kami perjuangkan bukan sensasi, melainkan kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Rasyid Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga tuntas. “Harapan kami, ada klarifikasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” ujarnya.











