RUU PPRT: Kebutuhan Perlindungan yang Mendesak
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi perhatian utama dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Berbagai lembaga menilai bahwa aturan ini perlu segera disahkan, serta dilengkapi dengan pengaturan yang memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT). RUU ini telah terkatung-katung selama 22 tahun sejak diinisiasi pada tahun 2004.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong agar RUU PPRT mencakup hak PRT untuk berserikat atau membentuk organisasi pekerja. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR membahas RUU PPRT di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Isnur menjelaskan bahwa pengalaman pendampingan buruh menunjukkan bahwa keberadaan serikat pekerja menjadi elemen penting dalam memperjuangkan hak pekerja.
“Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu gak banyak, susah advokat, apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, LBH terbatas,” ujar Isnur.
Wadah saling dukung dan perjuangkan haknya
Menurut Isnur, organisasi pekerja bisa berperan membantu PRT yang menghadapi persoalan dengan pemberi kerja. Maka, pengakuan hak berserikat penting supaya PRT punya wadah saling mendukung dan memperjuangkan haknya.
“Jadi hak berserikat dijamin undang-undang, kenapa? Ketika majikan nanti melarang, itu tidak bisa, karena ada berserikatnya. Di Hong Kong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria, nanti mereka (PRT) bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana, itu elemen mendasar dalam pengaturan PPRT,” ujarnya.
Agar PRT bisa dapat bantuan memadai
Selain hak berserikat, YLBHI juga menyoroti pentingnya pengaturan pendampingan bagi PRT saat menghadapi masalah hukum maupun sosial. Menurut Isnur, pendampingan perlu dimasukkan dalam RUU PPRT, agar PRT bisa dapat bantuan memadai.
Isnur mengatakan pemerintah tidak selalu dapat mendampingi PRT secara langsung. Maka, organisasi atau komunitas tempat pekerja bisa mengambil peran. Pendamping tak harus advokat, maka opsi bisa diberikan pada paralegal, pendamping sosial, maupun pendamping psikolog, sepanjang memiliki pengakuan atau sertifikasi.
“Kalau advokat jarang jadi paralegal, jadi paralegal juga bisa mendampingi, sepanjang mereka punya sertifikasi atau pengakuan, atau pendamping-pendamping lainnya, pendamping sosial, pendamping psikolog, itu sangat membantu pemerintah ke depan untuk menemani mereka saat ada masalah,” ujarnya.
PRT bagian penting dari ekonomi perawatan
Sementara itu, Komnas Perempuan juga mendesak agar pembahasan RUU PPRT dapat segera diselesaikan. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, berharap rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan dalam satu masa sidang.
“Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT),” kata Maria.
Menurut Maria, pengesahan RUU PPRT penting, karena PRT merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.
“PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah, sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender,” ujarnya.
Pengesahan RUU PPRT mendesak
Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) juga sebelumnya menilai pengesahan RUU PPRT mendesak, karena pekerja rumah tangga (PRT) masih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Organisasi ini mencatat banyak PRT yang belum punya kepastian mengenai upah, jam kerja, maupun jaminan perlindungan, ketika terjadi konflik dengan pemberi kerja. JALA PRT menilai keberadaan undang-undang diperlukan agar pekerja rumah tangga memiliki pengakuan sebagai pekerja serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan kerja.











