Bupati Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), telah memicu kegaduhan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah. Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan GSW sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini mengungkap skema korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis di lingkungan pemerintahan setempat.
Skema Pemerasan dan Pengaturan Vendor
Dari hasil penyelidikan, GSW diduga menjalankan skema yang melibatkan pemerasan terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, ia juga disebut mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek strategis di rumah sakit daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik “pengondisian” vendor.
Beberapa rekanan diduga telah “dititipkan” sejak awal agar keluar sebagai pemenang tender, meskipun prosesnya seharusnya berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Hal ini menunjukkan adanya intervensi yang sangat terstruktur dari pihak tertentu.
Ancaman untuk Membangun Loyalitas Paksa
Selain itu, GSW diduga memanfaatkan posisinya untuk membangun loyalitas paksa di kalangan pejabat daerah. Setelah melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ia disebut meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri, baik dari jabatan maupun status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa tanggal. Surat tersebut kemudian diduga dijadikan alat tekanan.
Dalam posisi rentan, para pejabat yang tidak mengikuti arahan disebut berisiko langsung dicopot dari jabatannya menggunakan dokumen tersebut. Di bawah ancaman itu, ruang gerak para pejabat menjadi terbatas. Situasi ini diduga dimanfaatkan oleh GSW untuk meminta setoran uang dari 16 kepala OPD, memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur.
Nilai Setoran yang Sangat Besar
Nilai yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total target permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Bahkan, GSW secara terang-terangan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan anggaran OPD sebelum dana tersebut resmi cair.
Untuk memuluskan aksi pemerasan ini, GSW memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk bertindak layaknya penagih utang. Dwi Yoga secara aktif menagih dan mengejar para kepala OPD yang belum menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh bupati.
Operasi KPK dan Penangkapan
Praktik culas ini akhirnya terhenti setelah tim KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai pada Jumat, 10 April 2026. Uang yang diduga sebagai jatah untuk bupati tersebut diserahkan oleh staf pejabat daerah kepada Dwi Yoga.
Dalam operasi senyap di wilayah Tulungagung dan Sidoarjo itu, KPK mengamankan 18 orang, di mana 13 di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pihak yang diamankan, tim penyelidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi ini. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari realisasi uang pemerasan.
Tersangka dan Hukuman yang Menanti
Kini, langkah Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, harus terhenti di balik jeruji besi. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











