"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Hukum  

Dilan Yanly Likumahua Dihukum Demosi Setelah Banding di Polda

Kasus Pemerkosaan oleh Anggota Polisi di Maluku: Putusan Banding yang Menimbulkan Kekhawatiran

Putusan banding yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Propam Polda Maluku terhadap Bripda Dilan Yanly Likumahua, oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap DSAM, telah menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pelapor. Kuasa Hukum pelapor, Amiruddin Suat, menyatakan bahwa putusan tersebut dinilai tidak adil dan justru melindungi pelaku.

DSAM adalah seorang wanita yang dihamili tanpa ikatan pernikahan oleh Bripda Dilan Yanly Likumahua, yang bertugas di Polres Buru, Maluku. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Buru. Dalam sidang kode etik yang digelar pada Maret 2025, Polres Buru menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Dilan Yanly Likumahua. Namun, sebagai bagian dari haknya, yang bersangkutan mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Propam Polda Maluku.

Hasil banding yang diputuskan Agustus 2025 menyatakan bahwa Bripda Dilan Yanly Likumahua hanya mendapatkan sanksi kode etik berupa Mutasi Demosi selama Delapan tahun. Informasi ini baru diterima oleh pelapor pada akhir Desember 2025. Amiruddin merasa heran dengan penundaan pemberitahuan tersebut.

“Hasil putusan Banding itu dikeluarkan bulan Agustus 2025 oleh Propam Polda Maluku. Tetapi, anehnya baru diberitahukan ke saya di 24 Desember 2025, dan sampai sekarang yang bersangkutan juga belum dimutasi dan masih berdinas Polres Buru seperti biasa, ada apa?” tanya Amiruddin dengan nada marah.

Menurut kuasa hukum, putusan banding tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban DSAM. Ia menilai sanksi mutasi demosi justru memberi ruang bagi terlapor untuk tetap menjalani profesinya sebagai anggota Polri, sementara korban harus menanggung dampak sosial dan psikologis seumur hidup.

“Kalau Mutasi Demosi yah dia masih bertugas dan masih menikmati dirinya sebagai profesi polisi yang jelas telah mencederai Marwah penegak hukum. Sementara korban mendapatkan malu seumur hidup dan ada sangsi sosial yang berat diembankan. Siapa ni sebenarnya yang pelaku?” tegas Amiruddin.

Amiruddin juga menyampaikan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, Bripda Dilan Yanly Likumahua telah menuliskan surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak lagi memiliki hubungan dengan DSAM. Namun, oknum polisi tersebut tidak mematuhi pernyataan tersebut.

“Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia, tanggung jawabnya ialah perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Nah, ada surat pernyataan dia secara resmi tidak lagi berhubungan pacaran dengan korban, berarti surat itu menandakan bahwa jelas tidak bisa lagi melakukan apapun. Tetapi buktinya berbeda. Itu kan secara sengaja dia melawan hukum dan merusak nama seseorang,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seharusnya pihak berwenang lebih berpihak pada keadilan dan hukum. “Kalau soal berpihak maka saya minta berpihak pada keadilan dan hukum. Anggota tersebut statusnya polisi. Kalau hamili anak orang yang itu namanya perbuatan yang salah. Masa mau dilindungi,” tutup kuasa hukum dengan tegas.

Penjelasan Sanksi Demosi dalam Institusi Polri

Sanksi demosi merupakan salah satu bentuk sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *