Masalah Dokumen Pemilihan BPD yang Menghambat Proses PAW
Anggota DPRD Sigi Komisi I dari Partai Nasdem, Ilyas Nawawi, menyoroti secara serius hilangnya dokumen hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soulowe Tara, Kecamatan Sigi Kota. Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian fatal yang terjadi secara berjenjang, mulai dari pemerintah desa hingga tingkat kabupaten.
Permasalahan ini muncul setelah dua anggota BPD Desa Soulowe Tara diangkat menjadi Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan status tersebut, secara aturan keanggotaan keduanya di BPD otomatis gugur dan harus dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) berdasarkan peringkat hasil pemilihan sebelumnya. Namun, proses PAW tidak dapat dilaksanakan karena dokumen hasil pemilihan BPD tidak ditemukan.
Ironisnya, dokumen penting tersebut tidak hanya hilang di tingkat desa, tetapi juga tidak tercatat di kecamatan maupun di Dinas PMD Kabupaten Sigi. “Dokumen yang menjadi dasar pelantikan PAW itu tidak ada. Baik di desa, kecamatan, maupun di Dinas PMD. Ini masalah serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Ilyas.
Ia mengungkapkan, terdapat pihak yang mengklaim sebagai anggota BPD terpilih berdasarkan hasil pemilihan. Namun klaim tersebut tidak dapat diakui secara administrasi karena tidak adanya dokumen resmi sebagai dasar hukum.
Terkait kondisi tersebut, Komisi I DPRD Sigi menolak langkah pemilihan ulang BPD yang diwacanakan oleh Dinas PMD. Ilyas menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh diambil secara terburu-buru. “Kami memberikan waktu tiga bulan kepada Dinas PMD Sigi untuk melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses pemilihan. Jangan mengambil keputusan tanpa kajian dan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan desa yang berdampak hingga ke tingkat kabupaten. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila dokumen sepenting hasil pemilihan BPD bisa hilang di seluruh jenjang pemerintahan. “Kalau tidak ada di desa, seharusnya ada di kecamatan atau di kabupaten. Tapi ini justru hilang di tiga lembaga sekaligus. Ini patut dipertanyakan dan harus diusut,” katanya, mempertanyakan dokumen yang hilang.
Lebih jauh, ia menduga kelalaian administrasi serupa tidak hanya terjadi di Desa Soulowe Tara, melainkan berpotensi juga terjadi di desa-desa lain. “Oleh karena itu, kami meminta Dinas PMD Sigi tidak serta-merta mengambil langkah kebijakan sebelum dilakukan penelusuran menyeluruh dan pengumpulan barang bukti secara transparan,” pungkasnya.
Latar Belakang Ilyas Nawawi
Ilyas Nawawi dikenal sebagai tokoh senior pemerintahan dan sosial di Kabupaten Sigi. Pria berusia 72 tahun yang berdomisili di Kalukubula, Kabupaten Sigi, ini memiliki rekam jejak panjang di birokrasi dan organisasi kemasyarakatan. Ia pernah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan, di antaranya Depdikbud Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Palu, Kesbang Provinsi Sulawesi Tengah, hingga menjabat Camat Sigi Biromaru pada 2009–2010.
Selain itu, ia juga pernah menduduki jabatan struktural di Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Di bidang organisasi, Ilyas Nawawi aktif sejak usia muda dan tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Karang Taruna Teladan Nasional, pengurus KNPI, AMPI. Serta memimpin sejumlah yayasan dan lembaga sosial, termasuk Yayasan Alkhairat Kalukubula dan LSM Bina Umat.
Dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1) Universitas Tadulako serta pengalaman panjang di pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, pandangan dan sikap kritis Ilyas Nawawi dinilai memiliki bobot kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sigi.











