Daftar Pejabat Daerah yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Beberapa kepala daerah baru saja menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka belum lama menjabat sebagai kepala daerah, namun sudah terjebak dalam kasus korupsi. Berikut adalah beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wali Kota Madiun, Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi, dinyatakan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dari proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun sebesar Rp 5,1 juta. Dari jumlah tersebut, Maidi mendapatkan 6 persen. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi senilai Rp 1,1 miliar selama periode 2019-2022. Maidi awalnya dicurigai terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK resmi menjadikannya tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo, ditemukan KPK terbukti menarik tarif untuk pengisian calon perangkat desa. Ia mengenakan tarif sebesar Rp 165-225 juta agar bisa mengajukan pengisian calon perangkat desa. Pengumuman Sudewo sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sudewo melalui Sumarjono telah mengumpulkan uang pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, ditangkap KPK setelah hanya menjabat selama empat bulan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Abdul Azis ditangkap bersama sejumlah orang, termasuk Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp 126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan.

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid juga ikut mengenakan rompi oranye KPK setelah terjaring OTT KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025. Abdul Wahid membawa rombongan, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Kasus Abdul Wahid dimulai dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Empat hari setelah operasi tangkap tangan gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo. Selain Sugiti, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo. Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ardito tidak hanya membawa rekanan kerjanya dalam kasus ini, tetapi juga keluarganya, yakni Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandungnya. Selain itu, ada Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri yang turut jadi tersangka. Aksi korupsi Ardito disebut telah dilakukan pada pertengahan 2025. Selaku bupati Lampung Tengah, ia mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek tempat ia berkuasa.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan. Praktik ijon proyek keluarga Kunang ini dilakukan Ade Kuswara untuk tahun anggaran proyek 2025. Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Bersama Keluarganya Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.












