"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

DPR RI Minta Audit Lingkungan Pasca Longsor Cisarua

Duka Mendalam atas Bencana Longsor di Bandung Barat

Bencana longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, telah menelan korban jiwa dan memicu operasi pencarian besar-besaran terhadap warga yang masih hilang. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan lereng Gunung Burangrang. Insiden tersebut meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat setempat.

Menurut data sementara dari BPBD Jawa Barat, sebanyak 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, 82 warga lainnya masih dalam status hilang dan terus dicari oleh tim gabungan di lapangan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas musibah ini. Ia juga memastikan bahwa bantuan kemanusiaan akan segera disalurkan kepada warga terdampak.

“Saya turut berduka cita atas musibah bencana longsor di Kabupaten Bandung Barat. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Rajiv dalam pernyataannya pada Minggu, 25 Januari 2026.

Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Rajiv menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Ia menekankan bahwa langkah kemanusiaan menjadi prioritas utama, terutama bagi warga yang harus meninggalkan rumah dan mengungsi akibat longsor. Proses distribusi bantuan sudah mulai berjalan, dan kebutuhan dasar warga terdampak akan segera dipenuhi guna mengurangi beban mereka pascabencana.

“Tim di lapangan sudah bergerak. Bantuan akan segera dikirim untuk meringankan beban warga terdampak longsor di Bandung Barat,” jelas Rajiv.

Evaluasi Menyeluruh untuk Penanganan Bencana

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menilai penanganan bencana tidak boleh berhenti pada respons darurat semata. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk mengungkap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya longsor tersebut. Rajiv mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, agar membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah melakukan investigasi yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, bencana alam tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai dampak cuaca ekstrem. Ia menilai kerusakan ekosistem, lemahnya pengawasan tata ruang, serta dugaan alih fungsi lahan di kawasan rawan bencana harus menjadi perhatian utama dan diperiksa secara serius agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Harus ada keberanian mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan di kawasan rawan atau penyebab lainnya. Pemerintah daerah bersama penegak hukum perlu melakukan investigasi secara transparan terkait penyebab longsor ini. Semua harus dibuka ke publik,” tegas Rajiv.

Perlindungan Kawasan Penyangga

Rajiv menegaskan bahwa upaya penanganan bencana harus menyentuh akar persoalan, terutama terkait tata kelola lingkungan dan pengawasan wilayah rawan bencana. Ia menilai kawasan lereng dan wilayah hulu seperti Gunung Burangrang memiliki peran ekologis yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Ia mengingatkan bahwa tekanan terhadap kawasan tersebut akibat aktivitas manusia, mulai dari pembukaan lahan, persoalan perizinan, hingga lemahnya penegakan hukum, akan meningkatkan risiko terjadinya bencana. Menurutnya, kondisi tersebut membuat longsor menjadi ancaman yang sulit dihindari.

“Kalau kawasan lindung atau hutan penyangga dialihfungsikan tanpa kendali, maka longsor tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras soal tata kelola lingkungan,” ungkap Rajiv.

Evaluasi Perizinan Alih Fungsi Lahan

Selain itu, Rajiv yang juga tergabung sebagai Anggota Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan DPR RI menyampaikan bahwa Panja akan melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang diduga menjadi pemicu bencana alam. Evaluasi tersebut mencakup kasus banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan bahwa Panja Alih Fungsi Lahan DPR RI dibentuk untuk mendalami batasan-batasan yang diperbolehkan dan dilarang dalam praktik alih fungsi lahan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.

“Kami Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI akan mengevaluasi seluruh perizinan penyebab banjir, longsor serta bencana lainnya untuk mendalami apakah ada penyalahgunaan alih fungsi lahan atau tidak,” pungkas Rajiv.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *