Sidang Pleno Gugatan UU TNI Memperkuat Prinsip Supremasi Sipil
Gugatan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi naik ke sidang pleno. Perkara dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025 memperkarakan anggota TNI aktif yang rangkap jabatan sipil, dan akan disidangkan secara pleno pada Rabu (14/1/2026). Pemohon uji materiil sejumlah pasal dalam UU TNI, Syamsul Jahidin, mengaku optimistis setelah gugatannya naik ke sidang pleno.
Syamsul menyatakan bahwa momentum pleno memberikan harapan baru bagi pemohon. “Kalau naik pleno begini, pertempuran berlanjut. Bisa-bisa ini dikabulkan seperti Polisi (UU Polri) soal rangkap jabatan sipil,” katanya kepada Tribunnews pada Minggu (11/1/2026).
Pernyataan Syamsul tersebut merujuk pada pengalaman sebelumnya dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, MK mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin bersama pemohon lainnya terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal tersebut. Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga aktif-tugas polisi dilarang menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini bersifat final dan mengikat serta mencabut celah hukum yang sebelumnya memungkinkan pejabat polisi aktif menjabat di posisi sipil tanpa melepas statusnya sebagai anggota polisi aktif. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian harus mundur atau pensiun dari dinas kepolisian, sebagai bagian dari penerapan prinsip netralitas dan pemisahan tugas antara aparat keamanan dan jabatan sipil.
Mengaitkan pengalaman tersebut, Syamsul berharap putusan pada perkara UU TNI nantinya bisa menghasilkan hasil serupa atau bahkan memperkuat asas hukum terkait peran dan kedudukan prajurit TNI dalam struktur kenegaraan. Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.
Antara lain Syamsul Jahidin, dr. Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati. Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.
Para pemohon dalam perkara UU TNI menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan lahirnya praktik rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan konstitusional. Sidang pleno dijadwalkan terbuka untuk publik dan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan akhir oleh MK. Tahapan ini akan menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap tafsir konstitusional atas peran TNI dalam ranah sipil serta hubungan antara lembaga pertahanan dan struktur pemerintahan.
MK akan menelaah secara substantif argumen hukum para pemohon dan tanggapan pihak terkait sebelum kemudian menjatuhkan putusan yang dapat memperjelas interpretasi hukum terhadap ketentuan dalam UU TNI yang disengketakan. Seluruh hasil dan implikasi putusan diperkirakan akan berdampak pada kebijakan reformasi kelembagaan TNI serta standar pengaturan hubungan sipil-militer di Indonesia.
Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.
Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026). Kala itu, Syamsul menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi. “Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara. Ketika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” kata Syamsul.
Menurut Syamsul, keterlibatan prajurit aktif di jabatan sipil bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut desain besar ketatanegaraan pascareformasi. Ia menilai, Reformasi 1998 secara tegas mengoreksi peran sosial-politik militer yang sebelumnya menimbulkan distorsi demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Para pemohon dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, mereka memohon agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Untuk Pasal 47 ayat (1), para pemohon mengusulkan agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dibolehkan pada institusi tertentu yang berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan negara, seperti dewan pertahanan nasional, lembaga intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, serta institusi penegak hukum tertentu. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Syamsul menambahkan, pengaturan yang longgar dalam UU TNI telah membuka celah penempatan prajurit aktif di berbagai posisi strategis sipil, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. “Kalau ini dibiarkan, akan muncul ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil. Itu berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Para pemohon juga mengacu pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan penghapusan peran sosial-politik militer. Selain itu, mereka menilai putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seharusnya menjadi rujukan penting, mengingat Polri dan TNI sama-sama merupakan alat negara yang dituntut profesional dan netral dalam sistem demokrasi.
Melalui perkara ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan konstitusional agar penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tidak menyimpang dari prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan cita-cita Reformasi.
UU TNI dan UU Polri Paling Banyak Digugat
Undang-Undang TNI dan Polri menjadi yang terbanyak diuji pasalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan,” kata Suhartoyo.
Kemudian UU Pemilu sebanyak 18 permohonan, dan UU Kementerian Negara sebanyak 9 permohonan. Namun begitu, semua pengujian formil dan materiil UU TNI tidak ada yang diterima oleh MK. Sementara itu UU Polri yang jadi sorotan adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang penegasan anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah. “Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara, tahun ini Mahkamah justru berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata rata waktu 69 hari kerja,” kata Suhartoyo.
“Capaian waktu ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024, yakni rata-rata 71 hari kerja,” tegasnya. Sidang digelar secara luring dan daring. Sejumlah pejabat negara tampak hadir langsung, seperti Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Turut hadir, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta duta besar dari negara-negara sahabat.











