Penundaan Pengosongan Pasar Sambas di Medan
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, mengklaim bahwa rencana pengosongan pedagang dan lapak di lantai 2 Pasar Sambas yang seharusnya dilakukan pada Rabu (4/2/2026) telah ditunda. Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres terkait surat penundaan. Selain itu, pihak pengadilan juga telah dihubungi, meskipun sedang berada di luar kota.
“Gak ada petugas polisi disana kan? Berarti tunda. Gak bisa itu dikosongkan tanpa ada polisi,” ujar Wong Chun Sen.
Keputusan tersebut terkait dengan eksekusi pengosongan dan penyerahan Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Eksekusi rencananya akan dilakukan oleh juru sita PN Medan bersama pihak kepolisian sebagai tim pengamanan pada pukul 09.00 WIB. Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026 mencantumkan detail eksekusi ini.
Eksekusi ini berkaitan dengan perkara gugatan dengan nomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn Jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus oleh pengadilan. Rencana ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Ia meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengajukan penangguhan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan.
Permintaan tersebut disampaikan karena tenggat waktu pengosongan dinilai terlalu singkat, terlebih saat ini pedagang tengah menghadapi momen hari besar keagamaan, yakni Imlek dan Hari Raya Idulfitri. “Saya sudah menghubungi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan agar segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Medan, supaya pengosongan dilakukan setelah Imlek dan Lebaran,” ujarnya.
Wong juga mengaku terkejut karena DPRD Medan tidak mendapat pemberitahuan terkait putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. “Saya tegaskan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan, kenapa legislatif tidak diberi tahu soal ini. Kita perlu mempelajari terlebih dahulu duduk permasalahannya,” katanya.
Selain itu, DPRD Medan akan menelusuri status kepemilikan lantai 2 Pasar Sambas. Pasalnya, berdasarkan keterangan PUD Pasar, aset tersebut disebut bukan milik PUD Pasar Kota Medan. “Tadi saya tanyakan ke Dirut, beliau menyampaikan lantai 2 bukan aset PUD Pasar. Ini yang membuat kami bingung. Kalau memang aset, kenapa bisa digugat pihak swasta dan kalah. Nanti pihak-pihak terkait akan kami panggil,” jelasnya.
Wong menegaskan, DPRD Medan juga meminta PUD Pasar memberikan solusi konkret bagi ratusan pedagang yang terdampak, agar mereka tetap dapat berjualan di pasar di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan. “Pedagang harus difasilitasi lapaknya. Jangan sampai mereka terkatung-katung mencari tempat berjualan. Ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Keluhan Pedagang dan Penolakan Relokasi
Keluhan pedagang sudah dibahas dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Medan bersama Direksi PUD Pasar Kota Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Selasa sore (3/2/2026). Para pedagang bersikeras ingin bertahan dan meminta tenggat setelah Imlek dan Idul Fitri. Salah seorang pedagang mengaku baru mendapat sosialisasi pengosongan pada Sabtu (31/1/2026). Artinya hanya ada 4 hari mereka diminta angkat kaki dengan jadwal tenggat 4 Februari 2026.
“Mendadak sekali. Kami diminta meninggalkan Pasar Sambas. Terus nasib kami ke depan bagaimana, mau jualan di mana. Waktunya sangat mendadak, kami sudah mohon sampai menangis untuk diberi waktu lebih,” ungkap Siti.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menyurati Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan untuk menyampaikan aspirasi pedagang agar diberikan tenggat waktu. “Kami sudah menyurati pengadilan dan kepolisian, setidaknya pedagang diberi waktu sampai Lebaran. Tidak semudah itu mengosongkan lapak. Pedagang tentu membutuhkan waktu,” ujarnya.
Penolakan Relokasi ke Enam Pasar
Dalam rapat tersebut, pedagang Pasar Sambas juga menyatakan penolakan jika harus direlokasi ke enam pasar lain, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar Pusat Pasar, Pasar Sambu, dan Pasar Glugur. “Kami berharap tetap direlokasi di sekitar Pasar Sambas. Enam pasar itu sudah kami cek dan tidak layak untuk kami tempati,” ujar seorang pedagang.
Anggia menyebut, jumlah pedagang yang terdampak pengosongan mencapai sekitar 355 pedagang, sehingga diperlukan solusi yang matang dan tidak tergesa-gesa. Hasil penelusuran dari petugas PUD yang berdinas di Pasar Sambas ada sekitar 315 unit lapak pedagang yang biasa diikuti setoran sewa dan kebersihan. Jumlah itu sesuai kwitansi resmi yang biasa dia tanggungjawabi untuk mengutip.
“Sesuai kwitansi ada 315 lapak pedagang di lantai II. Lapak itu ada yang Rp 8.300 yang di tangga melapak, yang paling besar ada yang Rp 200 ribu, beda dengan biaya kebersihan setiap pedagang Rp 41 ribu,” ujar pegawai PD Pasar di warung kopi lantai 1 Pasar Sambas Medan.











