Penjelasan Pakar Hukum tentang Salinan Ijazah Presiden Jokowi
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerta, Prof Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa pembukaan salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai suatu langkah baru yang penting. Menurutnya, tindakan Bonatua Silalahi dalam meminta salinan ijazah resmi tanpa sensor sudah tepat.
Menurut Prof Hibnu Nugroho, jalan satu-satunya untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan menguji salinan ijazah tersebut di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa salinan ijazah ini akan menjadi bahan primer yang sah dan bisa diuji dalam penelitian. Ia menilai bahwa salinan ijazah ini sah karena dikeluarkan oleh lembaga resmi, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berbeda dengan data yang hanya diambil dari media sosial.
“Jadi ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk deliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Lah di situ sebagai bentuk babak baru keaslian dalam suatu dokumen,” ujar Hibnu dikutip dari tayangan Kabar Petang TVOne pada Rabu (11/22/2026).
Hibnu melihat dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat sebagai alat bukti yang sah sebagai pembuktian di persidangan. Ia menekankan bahwa jika sebelumnya ada dugaan kesesatan objek, kini hal tersebut sudah tidak lagi menjadi kesesatan objek. Tapi objeknya adalah fokus yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu KPU.
Menurut Hibnu, salinan ijazah itu hanya akan membuktikan parameter keidentikannya terhadap ijazah asli. Sementara untuk membuktikan keasliannya hanya bisa dilakukan di persidangan karena akan diuji secara forensik dengan data yang asli.
“Karena memang agak kesulitan kalau fotokopi legalisir itu enggak bisa dieliti sebagai forensik kan. Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya lah,” katanya.
Prof Hibnu berharap dalam pembuktiannya nanti, penegak hukum dapat memberikan fasilitasi dari bukti yang sudah dilegalisir, untuk mengukur keidentikannya serta keasliannya. Jika hasilnya nanti semua identik, ya harus diterima. Namun, ketika tidak identikan, bukan berarti harus langsung menuduh.
“Ini loh ini saya kira jangan menuduh dulu tapi masalah identik dan tidak identik yang menuduhnya nanti di pengadilan,” katanya.
Perkembangan Terkini tentang Salinan Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi, yang menerima langsung salinan ijazah Jokowi dari KPU, berniat akan menelitinya dan membandingkan dengan ijazah yang akan dia minta ke KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. Ia yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannnya.
Di bagian lain, relawan Jokowi, David Pajung, mengatakan bahwa dibukanya salinan ijazah Jokowi itu tidak memiliki pengaruh apapun. David menilai urusan ijazah memang bukan bagian dari informasi yang dikecualikan dan hak publik untuk melihat selama punya legal standing untuk meminta.
“Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?” seloroh David.
Menurutnya, tidak ada urusan Jokowi terkait hal ini, karena baik dari KPUD hingga KPU pusat sudah menyerahkan apa yang diminta berdasarkan perintah dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan KIP yang Mengabulkan Gugatan Bonatua
Sebelumnya, majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan dari Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU. Adapun putusan itu diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 lalu.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Pasca putusan tersebut, KIP memberi waktu KPU selama 14 hari untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua. Adapun Bonatua baru menerima salinan ijazah tersebut pada Senin (9/2/2026).











