Kritik terhadap Rismon sebagai Saksi Mahkota dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menilai bahwa Rismon Sianipar tidak layak disebut sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, keterangannya dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah seiring waktu.
Khozinudin menyatakan bahwa Rismon memiliki aib karena pernyataannya yang bertentangan. Sebelumnya, dia mengklaim ijazah tersebut palsu, namun kini ia menyatakan bahwa ijazah itu asli. Hal ini membuatnya dinilai tidak layak untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa kualifikasi Rismon tidak cukup untuk dijadikan bahan pembuktian di pengadilan. “Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian. Itu satu hal,” jelas Khozinudin.
Selain itu, Khozinudin merasa bahwa Rismon tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi yang berkompeten, terlebih setelah Rismon dilaporkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), karena beredarnya narasi yang menyebut JK ikut mendanai kasus ijazah Jokowi.
“Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK (Jusuf Kalla) berubah lagi ya, menjadi palsu, menjadi asli,” tambah Khozinudin dalam tayangan Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Andi Azwan Mengungkap Informasi tentang Rismon sebagai Saksi Mahkota
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengungkap bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi mahkota untuk persidangan kasus ijazah palsu Jokowi.
Andi mengaku informasi soal Rismon menjadi saksi mahkota itu ia dapatkan langsung dari Rismon dan Kuasa Hukumnya Jahmada Girsang. “Saya mendapat informasi dari Bang Jahmada Girsang dan Rismon sendiri. Beliau, saudara Rismon sudah menandatangani BAP sebagai saksi mahkota dalam persidangan nanti, di pengadilan untuk ijazah asli Pak Jokowi yang dituduh palsu itu,” kata Andi Azwan dalam tayangan Program ‘Kompas Petang’ Kompas TV, Sabtu (11/4/2026).
Andi juga yakin bahwa Rismon tetap bisa menjadi saksi mahkota meski kini Rismon telah menjadi terlapor, buntut laporan yang dilayangkan JK terhadap Rismon ke Bareskrim Polri.
Terkait laporan JK kepada Rismon, Andi menilai prosesnya masih belum final. Masih ada proses klarifikasi yang harus dilalui. Penyelidikannya juga masih berproses. Sehingga Andi tetap berkeyakinan penuh bahwa Rismon bisa menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di pengadilan nanti.
“Kita tetap akan berlangsung seperti itu (Rismon jadi saksi mahkota). Kalau kita lihat saksi pelaporan LP terhadap Rismon itu kan belum semua final ya kan.”
“Itu kan pasti ada yang namanya klarifikasi dan sebagainya. Itu juga masih dalam taraf belum masuk ke penyelidikan ya dan itu akan terus berlangsung ya, berlanjut dan berproses.”
“Saya keyakinan penuh saya tetap dalam sidang nanti Rismon tetap akan menjadi saksi mahkota,” tegas Andi Azwan.
Bareskrim Menerima Laporan Jusuf Kalla
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla terhadap Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar. Laporan tersebut dilayangkan JK ke Bareskrim, pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
Laporan JK itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Tak hanya Rismon, JK turut melaporkan dua pihak lainnya. Yakni pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.











