Pemeriksaan Presiden Jokowi di Polresta Solo
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo pada hari Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan atas instruksi jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 15.55 WIB dan keluar sekitar pukul 18.48 WIB. Selama kurang lebih 2,5 jam, ia menjawab 10 pertanyaan utama beserta turunannya mengenai masa perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena petugas sedang mendalami perkara tersebut di wilayah Solo dan Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa Jokowi sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari para penyidik sehubungan dengan laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
10 Pertanyaan Utama tentang Masa Kuliah di UGM
Penyidik melontarkan sedikitnya 10 pertanyaan utama beserta sejumlah turunannya. Selama pemeriksaan, Jokowi memberikan keterangan mendalam terkait masa perkuliahannya di UGM. Yakup menyebutkan bahwa dari 10 pertanyaan tersebut, banyak sub pertanyaan yang berkaitan dengan proses perkuliahan Pak Jokowi dulu.
Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman masa perkuliahan Jokowi selama menempuh studi di UGM. Laporan yang dilayangkan Jokowi berstatus P19, artinya berkas dikembalikan karena belum lengkap. Oleh karena itu, penyidik meminta keterangan tambahan dari Jokowi.
Penyidik akan Memeriksa Saksi Tambahan
Setelah memeriksa Jokowi, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu. Yakup Hasibuan mengatakan, ada beberapa saksi yang akan diperiksa. Namun, informasinya, minggu ini fokus para penyidik berada di Surakarta dan Yogyakarta.
Yakup juga memastikan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, akan turut dimintai pemeriksaan tambahan apabila ada panggilan resmi dari penyidik. Dari kami tidak ada, tetapi penyidik memiliki wewenang penuh untuk mengumpulkan alat bukti yang dirasa perlu.
Titik Nol Penelitian Ijazah Jokowi Berangkat dari Data Terbuka KIP
Terpisah, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi baru-baru ini menegaskan bahwa Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa tidak meneliti dokumen ijazah asli milik Jokowi, melainkan hanya meneliti informasi yang tercantum di dalamnya. Pernyataan tersebut disampaikan Bonatua saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli untuk kubu Roy Suryo Cs.
Bonatua menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang ia peroleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia memperlihatkan dua versi, yakni salinan dengan sembilan item informasi yang disembunyikan serta versi yang sudah dibuka sepenuhnya. Menurut Bonatua, informasi yang diteliti oleh Roy Suryo Cs identik dengan informasi yang terdapat pada ijazah asli.
Jeratan Pasal UU ITE untuk Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











